Berita Terkini
Hukum

OTT Pj Bupati Sorong KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah

Oleh Haeruddin · Selasa, 14 November 2023 17:34 WIB · 2 menit baca
OTT Pj Bupati Sorong KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah
Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso. (/Net)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Barang bukti berupa uang berjumlah miliaran rupiah turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan tangkap tangan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan kawan-kawan.

Begitu kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat memberi perkembangan terkini mengenai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan.

Baca Juga: Bukan Hanya Pj Bupati Sorong, KPK Tangkap 4 Orang Lainnya

"Bukti uang dalam dugaan transaksi suap menyuap perkara tersebut kisaran miliaran rupiah," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (14/11).

Ketua KPK, Firli Bahuri sempat mengungkapkan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 sudah dilakukan pada Senin malam (13/11).

"Betul terjadi tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat baik pemberi maupun penerima sudah diamankan di Gedung Merah Putih KPK dari berbagai wilayah Sorong dan Jakarta. Bukti cukup. Besok KPK akan sampaikan ke publik. Beri waktu rekan-rekan kita di penindakan bekerja tuntas," kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (13/11).

Untuk itu, kata Firli, pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil kegiatan tangkap tangan pada pagi ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, selain Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, keempat orang lainnya yang terjaring tangkap tangan KPK adalah, Efer Segidifat dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Maniel Syatfle dari pihak Pemkab Sorong, David Patasaung dari pihak BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, dan Abu Hanifa dari pihak BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.