Anggota BPK RI Pius Lustrilanang Dipanggil KPK
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (27/11), pihaknya memanggil Pius untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Yan Piet Mosso (YPM) selaku Pj Bupati Sorong.
Baca Juga: KPK Panggil Dirjen Kementan Hingga Stafsus Mentan terkait Dugaan Korupsi SYL
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (27/11).
Selain Pius, kata Ali, pihaknya juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Akhmad Faiz Mubarok selaku pegawai BPK RI, dan Ikhwan Aprian selaku pegawai BPK RI.
Pada Rabu (15/11), ruang kerja Pius telah digeledah KPK. Sebelum dilakukan penggeledahan, KPK terlebih dahulu melakukan penyegelan di ruang kerja Pius pada Selasa (14/11) ketika terjadi tangkap tangan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dkk.
Dari ruang kerja Pius, tim penyidik mengamankan bukti, yakni berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga erat kaitannya dengan kasus suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pada Selasa (14/11), KPK umumkan 6 dari 10 orang yang terjaring tangkap tangan di wilayah Kabupaten Sorong sebagai tersangka kasus suap dan langsung dilakukan penahanan.
Selanjutnya, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa. (rmol)