Polisi Bakal Periksa SYL Usai Firli Bahuri jadi Tersangka

PUBLIKSATU, JAKARTA - Polda Metro Jaya pada pekan ini mulai memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa kembali dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan ini dilakukan usai adanya penetapan tersangka kepada Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, Firli telah diberhentikan sebagai ketua KPK.
Baca Juga: KPK Panggil Dirjen Kementan Hingga Stafsus Mentan terkait Dugaan Korupsi SYL
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. Salah satu yang akan diperiksa adalah SYL sendiri.
"Betul (SYL akan diperiksa)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (27/11).
Selain SYL, saksi yang akan diperiksa yakni seluruh pimpinan KPK saat ini. Kemudian pegawai KPK, sejumlah ahli, hingga terakhir akan dilakukan pemanggilan kepada Firli sebagai tersangka.
Baca Juga: Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, KPK Berharap Nawawi Pomolango Bisa Kembalikan Marwah Lembaga Antirasuah
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan; dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di GOR bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya. (jpg)