Berita Terkini
Hukum

KPK Mulai Fokus Dalami Aliran Uang Korupsi SYL ke Judi Kasino di Malaysia

Oleh Haeruddin · Rabu, 29 November 2023 16:29 WIB · 3 menit baca
KPK Mulai Fokus Dalami Aliran Uang Korupsi SYL ke Judi Kasino di Malaysia
Tersangka Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai fokus mendalami aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga mengalir ke judi kasino di Malaysia.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih mendalami soal temuan kartu member judi kasino Malaysia atas nama SYL. Kartu itu ditemukan di rumah dinas Mentan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KPK akan Bawa SYL dan 2 Pejabat Kementan ke Bareskrim

Status SYL dalam kartu itu adalah junket atau orang yang dibayar untuk mencari orang-orang berduit dan bersedia menghabiskan uangnya di meja judi. Seseorang yang berstatus junket merupakan agen rahasia yang tersebar di setiap kota dunia, termasuk di Indonesia.

"(Status junket) karena memang mungkin beliau itu dilihat sebagai publik figur gitu ya, jadi yang mampu misalkan menarik orang untuk datang ke tempat tersebut (judi kasino di Malaysia), kartunya memang ada," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (28/11).

Namun, kata Asep, yang didalami KPK bukan soal status SYL sebagai junket, tapi tentang apakah uang hasil korupsi digunakan untuk hal tersebut (judi kasino) atau tidak.

Sehingga, lanjut Asep, KPK fokus kepada follow the money atau menelusuri aliran uang korupsi yang diperoleh SYL.

"Apakah digunakan juga untuk melakukan kegiatan itu (judi kasino) atau bukan," pungkas Asep.

Berdasarkan foto kartu member judi yang diperoleh redaksi, kartu tersebut bertuliskan Resort World Genting dengan nomor 1247998006 1603 62 atas nama MR Syahrul Yasin Limpo dengan member since 06-19.

Pada pojok kanan atas, terdapat foto Syahrul Yasin Limpo. Di kartu itu, Syahrul Yasin Limpo tercatat sebagai junket.

Pada Rabu (11/10) dan Jumat (13/10), KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.

Uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.