Hukum

Anggota BPK RI Pius Lustrilanang Diminta Kooperatif HadirI Panggilan KPK Hari Ini

Oleh Haeruddin · Kamis, 30 November 2023 15:14 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Anggota BPK RI Pius Lustrilanang Diminta Kooperatif HadirI Panggilan KPK Hari Ini
Pius Lustrilanang

PUBLIKSATU, JAKARTA - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang diharapkan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (30/11).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan Pius Lustrilanang sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga: Pengacara Mengaku SYL tidak Ditanya Soal Valas Rp 7,4 M Selama Diperiksa 8 Jam

"Sejauh ini kami belum dapat konfirmasi (kehadiran), namun kami berharap yang bersangkutan akan kooperatif hadir," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (30/11).

Pius Lustrilanang, kata Ali, dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Pius tidak hadir dengan alasan sakit saat dipanggil untuk hadir dan diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (27/11).

Sebelumnya pada Rabu (15/11), ruang kerja Pius telah digeledah KPK. Sebelum dilakukan penggeledahan, KPK terlebih dahulu melakukan penyegelan di ruang kerja Pius pada Selasa (14/11) ketika terjadi tangkap tangan Penjabat (PJ) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dkk.

Dari ruang kerja Pius, tim penyidik mengamankan bukti, yakni berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga erat kaitannya dengan kasus suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Pada Selasa (14/11), KPK umumkan 6 dari 10 orang yang terjaring tangkap tangan di wilayah Kabupaten Sorong sebagai tersangka kasus suap dan langsung dilakukan penahanan.

Keenam tersangka dimaksud, yakni Yan Piet Mosso (YPM) selaku PJ Bupati Sorong, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.

Selanjutnya, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.

Dalam perkara ini, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Salah satunya ialah terkait kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong tersebut, diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan