Satpol PP Baubau Sosialisasikan Perda Pengelolaan Kebersihan

PUBLIKSATU - BAUBAU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang pengelolaan kebersihan keliling Kota Baubau dengan pengeras suara.Sosialisasi difokuskan pada upaya agar masyarakat selalu menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: RAPBD Baubau 2024 Ditetapkan Menjadi Perda
Kepala Satpol PP Kota Baubau Drs La Ode Muh Takdir, M.Si mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan tempat sebab dalam Perda itu sudah jelas masyarakat menyediakan tempat sampah.
"Kita lakukan sosialisasi Perda Nomor 6 ini di pasar-pasar atau lokasi publik," ujarnya,
Baca Juga: Demgar As[irasi Masyarakat, Rasman Manafi Ingin Pelayanan Publik Dekat dengan Masyarakat
Dalam sosialisasi tersebut, La Ode Muh Takdir mengerahkan 20 personel yang dibekali dengan spanduk sosialisasi dan pengeras suara sebagai media penyampaian pesan agar masyarakat dapat mengetahuinya. "Alhamdulillah kegiatan ini berjalan lancar dan situasi aman terkendali," tandasnya.