Berita Terkini
Hukum

Laporan Kode Etik Firli Bahuri di Dwas KPK Masuk Pemeriksaan Pendahuluan

Oleh Haeruddin · Rabu, 6 Desember 2023 17:34 WIB · 2 menit baca
Laporan Kode Etik Firli Bahuri di Dwas KPK Masuk Pemeriksaan Pendahuluan
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris. (DOK: RMOL.ID)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar pemeriksaan pendahuluan laporan dugaan kode etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri untuk menentukan dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, rencana pemeriksaan pendahuluan yang diagendakan pada Selasa kemarin (5/12) batal. Sebab Firli Bahuri memenuhi undangan Dewas dalam permintaan keterangan kedua kalinya.

Baca Juga: Iwan Sumule Desak KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi KTP-el

"Belum (terlaksana rencana pemeriksaan pendahuluan kemarin)" kata Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (6/12).

Syamsuddin menjelaskan, pihaknya akan menggelar pemeriksaan pendahuluan yang akan menentukan apakah laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri akan berlanjut ke sidang etik atau tidak.

"(Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan) awal minggu depan," pungkas Syamsuddin.

Firli sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Dewas KPK sebanyak dua kali, yakni pada Senin (20/11), dan Selasa (5/12).

Baca Juga: Dua Anak Buah Wamenkumham Kompak Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Permintaan keterangan kepada Firli itu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023. Dalam laporan itu, Firli berstatus sebagai terlapor. (rmol)