Berita Terkini
Baubau

Dishub Sultra Tertibkan Angkutan Umum AKDP Wajib Plat Kuning di Baubau

Oleh Murdin · Jumat, 8 Desember 2023 13:38 WIB · 2 menit baca
Dishub Sultra Tertibkan Angkutan Umum AKDP Wajib Plat Kuning di Baubau
Penegakan hukum untuk angkutan umum sebelumnya diawali sosialisasi pada bulan September 2023 lalu. (Murdin)

BAUBAU, PUBLIKSATU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar operasi penegakan hukum bagi angkutan umum Antar Kota Dalam 1 Provinsi (AKDP) di wilayah Sultra yang masih menggunakan plat berwarna hitam.

Baca Juga: Safari di Negeri Khalifatul Khamis, Ustaz Derry Sulaiman Mengisi Ceramah di Masjid Agung Baubau

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang, Ringo Taufan Laode menuturkan penegakan hukum untuk angkutan umum sebelumnya diawali sosialisasi pada bulan September 2023 lalu.

"Ini kegiatan sebelumnya sudah pernah ada kegiatan sosialisasi bulan 9, disini AKDP dikala didapat dikasih himbauan," kata Ringo Taufan Laode kepada wartawan, kamis 7/12.

Dalam penegakan hukum angkutan umum AKDP, Dishub Sultra mengawali operasi di Kota Baubau selama dua hari mulai tanggal 7 sampai 8 Desember 2023. Hari pertama dilakukan di simpang empat jalan lingkar Komba-komba, Kecamatan Sorawolio dan selanjutnya bergeser ke wilayah daratan Kota Kendari.

Baca Juga: Kisah Dua Putra Babinsa yang Kini Berada di Puncak, Teken Tangan MoU untuk Ketahanan Pangan

Menurutnya, kegiatan operasi ini tidak terlepas juga dari Peraturan Kapolri (Perkapolri) tentang angkutan umum yang belum berplat kuning maka wajib memakai plat kuning.

"Bagi yang belum berplat kuning dalam waktu tiga bulan diminta agar menggunakan plat berwarna kuning semua AKDP dan berbadan hukum tanda kendaraan bermotor angkutan umum harus berplat kuning sesuai Perkapolri," tuturnya.

Dikatakan pula, operasi penegakan hukum tersebut merupakan bentuk aspirasi para angkutan umum yang sudah menggunakan plat kuning, hal itu disampaikan melalui rapat koordinasi (Rakor) di Kendari.

"Ini merupakan tindak lanjut rakor di Kendari desakan dari teman-teman angkutan yang berbadan hukum dan berplat kuning mereka tidak nyaman karena ada yang berplat kuning dan ada yang tidak," katanya.

Dalam kegiatan itu Dishub Sultra melibatkan UPTD wilayah ll, Dirlantas Polda Sultra, Dinas Perhubungan Kota Baubau, Kejaksaan Negeri dan pihak Jasa Raharja.

Baca Juga: Surya Paloh Perintahkan Fraksi Nasdem Tolak Gubernur Dipilih Presiden

Diketahui, Dishub Sultra menggelar operasi penertiban AKDP wajib berplat kuning perdana dilakukan di Kota Baubau selama dua hari selanjutnya akan bergeser di wilayah daratan Kota Kendari.

"Kita turun sama-sama satu tim hari ini pertama di Baubau ada dua tempat kemudian kita ke daratan Kota Kendari," ujarnya.