Wabup Butur Ingatkan Bawaslu Bersikap Netral pada Apel Siaga Pemilu 2024

PUBLIKSATU, BURANGA- Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara (Butur) Ahali, hadiri apel siaga pengawasan tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang digelar Bawaslu Kabupaten Butur di lapangan upacara Mina-minanga Kulisusu, Minggu (10/12/2023).
Mantan Kapolsek Kulisusu ini menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu atas terselenggaranya apel siaga pengawasan kampanye pemilu.
"Ini menandakan rekan-rekan Bawaslu telah siap siaga menghadapi setiap tahapan kampanye pada pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Legislatif dan dilanjutkan dengan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati-Wakil Bupati yang digelar di tahun 2024," ucap Ahali.
Ketua PMI Butur ini berharap, dalam pelaksanaan pesta demokrasi tidak ada perpecahan yang timbul akibat lalainya pengawasan, atau penyelenggaranya tidak jujur dan adil (Jurdil) dalam penanganan proses Pemilu.
Selanjutnya, Anggota Dewan Pembina DPD PDIP Sultra ini menegaskan bahwa digelarnya apel siaga menunjukkan bahwa kegiatan pesta demokrasi 2024 sudah terencana dengan baik. Bawaslu mengemban tugas pengawasan, sehingga Bawaslu merupakan elemen terpenting dalam hal pencegahan pelanggaran, ketika pengawas Pemilu ini tidak maksimal dalam tugasnya sudah pasti akan terjadi intrik.
"Kita patut bersyukur, Buton Utara sudah melewati beberapa kali pesta demokrasi baik Pilpres, Pilcaleg, Pilkada maupun Pilkades selalu berjalan aman, lancar dan sukses". ulas Ahali.
Ahali juga mengingatkan, kepada seluruh rekan-rekan Bawaslu untuk netral, menguasai tugas dan fungsinya, bekali diri dengan peraturan yang ada. Jangan sampai kehadiran pengawas Pemilu terkesan untuk menakut-nakuti atau mencari-cari kesalahan aparat yang lain.
"Tugas Bawaslu benar-benar mengontrol jalanya pesta demokrasi, sehingga Independensi dan netralitas aparat benar-benar terjaga," tegas Ahali.
Ahali mengingat kembali peran Bawaslu selalu terdepan dalam pelanggaran Pemilu, maka dirinya menyarankan kepada pihak Bawaslu untuk membangun komunikasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
"Yang terpenting setiap Pengawas mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten wajib melakukan langkah pencegahan. Untuk menekan potensi-potensi yang dapat menimbulkan pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan proses Pemilu," ujarnya.
Menurut Ahali, terkait urusan pelanggaran Pemilu, Bawaslula yang menjadi tumpuan dari semua pihak untuk mencari kepastian hukum itu sendiri, dengan demikian jangan sampai Bawaslu juga yang menimbulkan masalah akibat tidak menguasai tugas dan fungsinya.
Sedangkan, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sultra Bahari, S.Si., MP., M.H., berharap kepada jajaran Bawaslu di wilayah Kabupaten Butur untuk membekali diri dengan aturan-aturan yang ada, khususnya Undang-undang Nomor 7 tahun 2023, Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU.