Berita Terkini
Kepton

Bupati Butur Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional

Oleh Musran · Kamis, 14 Desember 2023 15:39 WIB · 3 menit baca
Bupati Butur Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional
Bupati Butur Ridwan Zakariah menyerahkan sertifikat hak atas tanah program strategis nasional ilaksanakan secara luring di Aula Bappeda, Selasa (12/12/2023). (Musran)

PUBLIKSATU, BURANGA - Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah dan Wakil Bupati p) Butur Ahali, hadir secara virtual dalam acara penyerahan sertifikat hak atas tanah program strategis nasional yang berasal dari Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 dan redistribusi tanah 2023.

Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultramenyerahkan secara serentak sertfikat di kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kantor Walikota Kendari. Untuk

Menuru Bupati Ridwan Zakariah, tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting dan strategis. Karena sifatnya strategis, ia juga banyak mengundang potensi masalah. Maka dari itu, tidak ada alasan bagi negara ataupun pemerintah untuk tidak turun tangan dan hadir memberikan kepastian hukum atas hak pemilik tanah.

Selain itu, Ridwan mengingatkan tanah juga merupakan sumber penunjang pembangunan disegala bidang. Untuk itu setiap bidang tanah yang dimiliki, baik orang perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan wajib dijaga dan dipelihara.

Selanjutnya, Mantan Sekda Buton ini, membeberkan faktor produksi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara hampir didominasi oleh faktor produksi dari tanah, terutama tanaman pertanian.

"Setiap permasalahan yang dihadapi, pemerintah selalu hadir memberikan jalan keluar, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang 1945, bahwa Bumi dan air serta kekayaan yang terkandung didalamnya dimanfaatkan dan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat," ucap Ridwan.

Menurut Mantan Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara ini Harapannya, kepada seluruh pihak agar menertibkan administrasi serta menjaga aset-aset yang dimiliki agar tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut di kemudian hari.

Ridwan mengatakan, sertifikat hak atas tanah ini sangat membantu dalam penataan dan pengembangan serta pemanfaatan aset-aset. Sebagaimana aset tanah menjadi lebih berdaya guna diantaranya bisa dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha atau pengembangan usaha masyarakat.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara, Minarni Baitu, melaporkan bahwa pihaknya menargetkan dalam jangka waktu satu Minggu kedepan, sebanyak 2750 bidang sertifikat tanah sudah diterima oleh masyarakat pemilik tanah.

Minarni menjelaskan bahwa sedangkan dalam acara penyerahan sertifikat tanah secara simbolis hari ini antara lain 1 bidang sertifikat tanah Wakaf. 1 Bidang sertifikat hak pakai dalam hal ini aset pemerintah daerah kabupaten Butur, serta 1 bidang sertifikat kegiatan redistribusi Tanah dan 7 bidang sertifikat kegiatan PTSL.

Minarni mengatakan kurun waktu pelaksanaan program PTSL tersebut adalah 1 tahun anggaran, namun, pihaknya dapat menyelesaikan selama 7 bulan. Kantor Pertanahan Butur mendapat juara tiga tercepat se-Sulawesi Tenggara dan ikut berkontribusi mengantarkan Kanwil BPN Provinsi melakukan pengukuran bidang tanah tercepat (juara 1) penyelesaian sertifikat redistribusi Tanah se-Indonesia.

Minarni Baitu, mengatakan peserta kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah PTSL pada tahun 2023 ini adalah masyarakat yang tanahnya berada di Desa/Kelurahan Kecamatan Wakorumba Utara sebanyak 1086 bidang, Kecamatan Kulisusu Utara sebanyak 395 bidang, serta Kecamatan Kulisusu 697 bidang dan Kecamatan Bonegunu 72 bidang.