Berita Terkini
Hukum

Firli Bahuri Tak Juga Ditahan, Kapolda: Menahan Orang itu Gampang, tapi Perlu Taktik dan Strategi

Oleh Ramli Akhmad · Jumat, 29 Desember 2023 23:28 WIB · 3 menit baca
Firli Bahuri Tak Juga Ditahan, Kapolda: Menahan Orang itu Gampang, tapi Perlu Taktik dan Strategi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). (jawa pos)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mmberikan alasan jitu sampai saat ini Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum ditahan, meski telah menjadi tersangka. Menurut Karyoto, penahanan seseorang harus sesuai dengan strategi penyidikan yang berjalan.

"Untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara," ujar Karyoto kepada wartawan, Jumat (28/12).

Mnurut Karyoto, nyicil perkara yakni menerapkan pidana secara berulang kepada seseorang. Oleh karena itu, penyidik ingin seluruh sangkaan dari pengembangan kasus kepada Firli dibuktikan terlebih dahulu.

"Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh. Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulin dulu baru nanti kita jadikan satu," jelasnya.

"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan nanti ditahan lagi," pungkas Karyoto.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di GOR bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.