Hukum

KPK Kembali Periksa Dirjen Hortikultura Kementan sebagai Saksi

Oleh Ramli Akhmad · Jumat, 29 Desember 2023 12:18 WIB · 2 menit baca
Bagikan
KPK Kembali Periksa Dirjen Hortikultura Kementan sebagai Saksi
Dirjen) Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, hari ini pihaknya memanggil satu orang sebagai saksi untuk tersangka SYL. "Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (28/12).

Saksi yang dipanggi adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan . Prihasto sendiri sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (28/11).

Pada Rabu (11/10) dan Jumat (13/10), KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp 13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp 6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 5,7 miliar, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1,4 miliar.

Uang Rp 13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp 1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

Kemudian digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp 43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp 319,4 juta dan membelanjakan untuk pembelian jam tangan senilai Rp 107,5 juta.

Selanjutnya untuk membelanjakan atau membayarkan biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp 10 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp 30 miliar, uang Rp 400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp 2 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.

Bagikan