Berita Terkini
Hukum

Wahyu Setiawan Dicecar Tim Penyidik KPK Soal Informasi Keberadaan Harun Masiku

Oleh Ramli Akhmad · Jumat, 29 Desember 2023 22:35 WIB · 2 menit baca
Wahyu Setiawan Dicecar Tim Penyidik KPK Soal Informasi Keberadaan Harun Masiku
Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait Informasi keberadaan tersangka Harun Masiku (HM) yang masih buron.

Keberadaan Harun Masiku merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Wahyu sebagai saksi kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (29/12).

Selain itu kata Ali, Wahyu juga kembali didalami soal peristiwa pemberian suap terkait PAW.

Sebelumnya usai diperiksa selama 6 jam, Wahyu juga mengaku didalami soal keberadaan Harun Masiku. Bahkan, rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah juga telah digeledah tim penyidik karena ada informasi keberadaan Harun Masiku.

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait dengan Harun Masiku. Saya ditanya tentang informasi terkait Harun Masiku. Dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap, KPK berhasil menangkap Harun Masiku," kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (28/12).

Wahyu membenarkan bahwa rumahnya di Banjarnegara, Jawa Tengah digeledah tim penyidik pada Selasa (12/12). Saat penggeledahan itu, Wahyu mengaku sedang tidak berada di rumah.

"Iya, saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya memberitahu, itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku. Sudah saya sampaikan informasi semuanya," terang Wahyu.

Saat digeledah itu kata Wahyu, tidak ada barang bukti yang diamankan tim penyidik. Terkait pemeriksaan hari ini, Wahyu mengaku hanya didalami soal informasi terkait dengan Harun Masiku.

"Ya kalau saya tau (keberadaan Harun Masiku), saya tangkap lah membantu KPK. Iya saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku nggak bisa ditangkap?" tanya Wahyu.

Seperti diketahui, Wahyu bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dia masih di bawah bimbingan Bapas Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.

Sebelum bebas bersyarat, Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021, setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.