Berita Terkini
Hukum

Gibran Dituduh Pakai Tiga Mic saat Debat Cawapres, Roy Suryo Resmi Dilapor Polisi

Oleh Ramli Akhmad · Rabu, 3 Januari 2024 22:23 WIB · 1 menit baca
Gibran Dituduh Pakai Tiga Mic saat Debat Cawapres, Roy Suryo Resmi Dilapor Polisi
Kabid Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri di Bareskrim Polri (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Pilar 08 resmi melaporkan pakar telematika Roy Suryo aterkait pernyataannya yang menuduh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga microphone saat debat kedua Pilpres 2024. Roy Suryo dilaporkan Bareskrim Polri pada Selasa (2/1).

Laporan Pilar 08 teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 dengan tuduhab melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Hanafi Fajri, Kabid Hukum Pilar 08, yang juga bertindak sebagai pelapor mengatakan bahwa tudingan Roy Suryo tidak berdasar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara debat capres-cawapres juga sudah membantahnya.

"Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," ujar Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1).

Adapun dasar pembuatan laporan murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari siapapun.

Sebab, menurut Hanfi, pernyataan Roy Suryo tersebut berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi bila kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.