Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej akan Ajukan Permohonan Praperadilan Lagi

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan kedua anak buahnya berencana kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, Eddy Hiariej dan kedua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej akan mengajukan permohonan praperadilan dalam waktu dekat ini.
"Rencana hari ini kalau enggak besok pagi kita masukan," ujar Ricky Sitohang kepada wartawan, Rabu (3/1).
Ricky Sitohan mengatakan, dalam permohonan baru tersebut terdapat penyempurnaan substansi. Akan tetapi, Ricky masih belum mau membeberkan materi apa yang dirubah dari permohonan praperadilan sebelumnya yang sempat dicabut.
"Penyempurnaan substansi, revisi lah. Nanti kita buka di persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya pada Rabu, 20 Desember 2023, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan Eddy Hiariej dkk.
"Permohonan (pencabutan praperadilan) pemohon dikabulkan. Sidang dianggap selesai," kata Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.
Keputusan tersebut diambil hakim dengan mempertimbangkan sikap termohon yaitu KPK yang menyetujui permohonan pencabutan Praperadilan yang dilayangkan oleh Eddy Hiariej dkk.
Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.
Dalam perkaranya, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej mencapai Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi. Penyuapan itu berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif untuk mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.
Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Eddy Hiariej, Yogi dan Yosi dengan kesepakatan yang dicapai, yaitu Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy Hiariej sekitar Rp4 miliar.