Berita Terkini
Hukum

KPK Masih Pikir-pikir Atas Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun

Oleh Ramli Akhmad · Selasa, 9 Januari 2024 16:30 WIB · 2 menit baca
KPK Masih Pikir-pikir Atas Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Vonis pidana penjara selama 14 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mendapat respons positif oleh KPK RI.

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (8/1).

Menurut Ali Fikri, terbuktinya kasus gratifikasi dan TPPU mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menjadi buah keberhasilan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi yang dimulai dari pemeriksaan LHKPN penyelenggara negara.

Di sisi lain, KPK menilai pengusutan kasus Rafael Alun hingga mencapai vonis pengadilan tidak lepas dari dukungan masyarakat yang ikut mengawal proses demi proses hukum. "Dukungan masyarakat menjadi kunci penyelesaian perkara ini," kata Ali Fikri.

Berkaitan beberapa poin pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan tim jaksa, KPK dalam waktu tujuh hari ke depan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan," kata Hakim Ketua, Suparman Nyoman, Senin siang (8/1).