Jenis-jenis Kampanye Terlarang, Sarmin: SE Terbaru Bawaslu RI
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru.
Untuk itu, Bawaslu tentunya intens dan fokus melakukan pengawasan di sisa-sisa masa kampanye sampai hari pemungutan suara hingga masa tenang.
Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin, S.Pd mengatakan Bawaslu RI mengeluarkan SE Nomor 3 tahun 2024 tentang pemaknaan isu-isu krusial dalam tahapan berkampanye.
"SE Nomor 3 tahun 2024 Bawaslu RI, tentang pemaknaan isu-isu krusial, seperti kegiatan sunatan massal dengan melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan itu dilarang," tutur Sarmin ditemui di kantornya, jumat 2/2.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada seluruh partai politik saat masa kampanye tidak diperbenarkan adanya pembagian uang atau money politik dan materi lainnya.
"Kemudian pembagian uang dan materi lainnya untuk mempengaruhi atau menging-iming masyarakat untuk memilih itu juga dilarang," tegasnya.
SE Bawaslu dimaksud mempertegas pemaknaan isu-isu krusial terkait tahapan kampanye tentunya linear dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menjelaskan, partai politik harus memahami perbedaan bahan kampanye yang bisa dibagikan kepada peserta kampanye dalam hal ini masyarakat dan mana merupakan barang atau materi yang tidak dibolehkan misalnya membagikan sembako.
"Kalau pembagian materi lainya dalam bentuk kegiatan bazar, itu masuk jenis kampanye lainnya sesuai peraturan KPU, kalau pembagian materi bukan dalam bentuk bazar itu masuk kegiatan yang dilarang," jelasnya.
"Tetapi kalau membagikan sembako secara cuma-cuma itu masuk kategori memberikan materi lainya yang dilarang UU Nomor 7 maupun PKPU," pungkasnya.
Sementara, untuk jenis bahan kampanye misalkan baju kaos dengan maksimal harga Rp 100.000 maka hal tersebut masih dibenarkan.
"Atau dia lebih dari satu jenis bahan tetapi totalnya diakumulasi harus total Rp 100.000, jika ingin memberikan lebih dari satu jenis bahan misalnya topi dan kaos yang ada simbol partai jadi di total Rp 100.000," ujarnya.