Naikan Tarif Layanan, Dinkes Terkesan Hindari Wartawan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - masyarakat Kota Baubau bersiap-siap akan merasakan beban berat saat ingin memerlukan layanan kesehatan.
Bagaimana tidak, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah memberlakukan kenaikan tarif layanan kesehatan per 1 Maret 2024.
Kenaikan tarif layanan kesehatan yang dikemas dengan menggunakan istilah perubahan tarif mungkin dengan tujuan agar mudah diterima masyarakat.
Perubahan tarif layanan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di UPTD Puskesmas.
Kenaikan tarif layanan berdasarkan brosur pengumuman Dinkes Kota Baubau yang tersebar di media sosial whatsapp.
Parahnya, adanya kenaikan tarif pelayanan ini Kepala Bidang (Kabid) Layanan dan SDK Dinkes Kota Baubau Herlin terkesan menghindar dari wartawan.
Wartawan koran ini, mengkonfirmasi beberapa kali baik lewat pesan whatsapp maupun lewat sambungan telepon namun tidak ada jawaban.
Peliput: Murdin