Retribusi Persampahan Diprotes, Pemkot Bakal Godok Perwali Rubah Tarif Persampahan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Masyarakat Baubau dihebohkan tagihan tarif retribusi persampahan yang nilai terlalu mahal Rp 22.000 per hari.
Mahalnya tarif retribusi persampahan tidak lama kemudian langsung mendapatkan respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau.
Kepala DLH Kota Baubau Halfia Hamiru membenarkan adanya kenaikan tarif retribusi persampahan pasalnya, kenaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024.
"Memang di Perda kita keluar terbaru itu sekarang seperti itu Rp 22.000 tercantum makanya keluar itu Rp 22.000 per hari," kata Halfia dikonfirmasi lewat sambungan telepon, kemarin.
"Tetapi yang di lapangan itu kemarin saya instruksikan supaya tidak terlalu jauh dari retribusi lama," tegas mantan Sekdin Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini.
Untuk merespon keluhan masyarakat tersebut, Halfia dalam waktu dekat akan menggelar rapat dalam rangka menggodok Peraturan Walikota (Perwali) untuk merubah tarif yang ada.
"Tetapi ini kami juga sudah rapatkan itu, nanti besaran itu kita rubah dalam bentuk Perwali kami masih sementara menyusun Perwalinya," tandasnya.
Sebelumnya, kata dia, tarif retribusi persampahan yang diberlakukan untuk bangunan tipe ruko atau toko bervariasi tergantung dari ukuran bangunan kecil atau besar.
Memang yang Rp 22.000 per hari seperti misalkan ruko atau tokoh jadi itu memang di Perda kita keluar terbaru itu sekarang seperti itu Rp 22.000 tercantum makanya keluar itu Rp 22.000 per hari.
"Contoh misalnya kalau ruko itu atau toko kalau dulu itu ada yang Rp 35.000 dan juga Rp 100.000 per bulan, yang kecil-kecil itu ada Rp 35.000 per bulan kalau besar-besar itu ada Rp 100.000 per bulan," urainya.
Peliput: Murdin