Berita Terkini
Baubau

UM Buton Diduga Terlibat Kasus TPPO Modus Ferienjob, BPH Dorong Rektorat Segera Klarifikasi

Oleh Murdin · Minggu, 31 Maret 2024 22:25 WIB · 2 menit baca
UM Buton Diduga Terlibat Kasus TPPO Modus Ferienjob, BPH Dorong Rektorat Segera Klarifikasi
Anggota BPH UM Buton, Apri Awo, SH (Murdin)

PUBLIKKSATU, BAUBAU - Badan Pembina Harian (BPH) dalam waktu dekat menjadwalkan memanggil Rektor UM Buton buntut dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman.

Kasus TPPO bermoduskan kerja-kerja pemagangan di luar negeri atau Ferienjob tersebut menjebak sebanyak 41 Universitas di Indonesia salah satu Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton).

Program ferienjob yang melibatkan kampus UM Buton tersebut sebagaimana dirilis oleh Kementerian Pendidikan RI belum lama ini.

Menanggapi dugaan isu miring yang menerpa kampus dibawah kepemimpinan Wa Ode Al Zarliani, Ketua BPH UM Buton Drs Subair melalui anggotanya Apri Awo, SH mendorong agar pihak Rektorat segerah mengklarifikasi.

"Supaya informasi publik dari kampus khususnya UMB itu bisa tersampaikan, bahwa sejauh mana ini korban kronologisnya apakah ada keterlibatan kampus karena ini citra kampus akan dipertanggung jawabkan," seru Apri kepada pihak kampus ditemui kantor BPH UM Buton, sabtu 30/3.

Pun, kejadian ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2023 tahun artinya sudah berjalan tujuh bulan, namun menurut Advokat ini, BPH masih dijalankan pengurus yang lama.

"Karena belum mendapatkan keterangan dari pihak rektorat, sehingga pihak BPH belum bisa berbuat banyak. Itu yang sementara kita juga belum mendapatkan informasi realnya, kita juga akan melakukan konfirmasi ke pihak rektorat," katanya.

Dikatakan Apri, Rektorat yang memiliki kewenangan membangun urusan kerjasama baik dalam negeri maupun luar negeri adalah Wakil Rektor (Warek) lV UM Buton.

"UMB itu ada warek empatnya membidangi kerjasama baik luar negeri maupun dalam negeri. Kalau dalam hal itu kita akan konfirmasi apakah di tahu oleh wakil rektor empatnya, jadi ini bukan sekedar tanggung jawab rektor," pungkasnya.

Pun, dugaan kasus sudah menjadi konsumsi publik pihak BPH tetap masih melakukan langka-langka mengidentifikasi apakah terjadi pelanggaran aturan atau memang sudah sesuai aturan.

"Mekanisme kampus harus jalan, itu tugas BPH untuk melihat titik-titik mana sesuai prosedur yang ada. Kalau ada terjadi diluar prosedur maka BPH bisa mengeluarkan sikap," tegasnya.

Peliput: Murdin