Korban Penikaman di Butur Gagal Mendapatkan Layanan Dua RS Dipicu Biaya Mahal

PUBLIKSATU, BUTUR - Korban kasus penikaman di Buton Utara (Butur) gagal mendapatkan penanganan medis di dua rumah sakit (RS) di Kota Baubau karena faktor biaya mahal.
Menurut informasi dihimpun wartawan Publiksatu.co, Amal (28) yang merupakan korban penikaman diduga pelaku adalah rekan korban sendiri.
Diketahui, diduga korban ditikam saat keduanya baik korban maupun pelaku dalam keadaan sedang dikuasai minuman alkohol (minol), alias mabuk-mabukan.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) kasus penikaman tersebut terjadi di Desa Pongkowulu Kabupaten Buton Utara (Butur) pada Sabtu (13/04/2024).
Karena harus mendapatkan penanganan medis, pihak keluarga langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Siloam namun korban gagal mendapatkan layanan karena pertimbangan keluarga tarif layanan mahal.
Selanjutnya, pihak keluarga terus berupaya agar korban mendapatkan penanganan medis dengan melanjutkan merujuk korban ke RSUD Palagimata dengan harapan mendapatkan biaya murah namun gagal karena biaya mahal dan akhirnya korban dipulang kembali ke rumah.
Pun, korban merupakan peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan namun untuk korban penikaman tidak masuk dalam klaim program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan cabang Kota Baubau, Ari mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang UU BPJS Kesehatan baik kasus penikaman maupun kekerasan tidak dijamin BPJS.
"Jadi kalau kasus-kasus seperti itu ada memang penjaminannya tersendiri Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK)," kata Ari kepada Publiksatu.co.
Hingga berita ini rilis, Publiksatu.co mencobah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Polisi Sektor (Polsek) setempat namun belum ada jawaban.
Peliput: Murdin