Berita Terkini
Baubau

DPO Bom Molotov Baubau di Tangkap Polisi

Oleh Suari · Minggu, 21 April 2024 20:29 WIB · 2 menit baca
DPO Bom Molotov Baubau di Tangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ismnuandar SH dalam konfrensi Persnya di ruang utama Polres Baubau (Suari)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satuan Reskrim Polres Baubau akhirnya menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat dengan melemparkan botol kaca yang berisi bahan bakar minyak yang mengakibatkan luka bakar terhadap dua orang bocah dan satu orang pria di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu/20/4/2024.

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri tanggal 27 Februari lalu dan menjadi Daftar pencarian orang dan akhirnya Polres Baubau menetapkan pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reksrim Polres Baubau Iptu Ismnunandar mengungkapkan,pelaku berinisial RD 21 tahun melakukan aksi kriminalnya lantaran tersulut emosi dimana speaker milikinya rencana akan dijual sang ayah. Karena sakit hati dirinya berencana membakar orang tuanya beserta isi rumah dengan merakit sendiri bom molotov dari botol keca yang diisi bahan bakar minyak.

“Pelaku marah melihat power speaker diposting di Facebook untuk dijual oleh orang tuanya, melihat postingan itu, pelaku langsung mengambil botol dan diisi pertalite dan kain selanjutnya dibakar dan dilemparkan ke orang tuanya, tetapi bom itu mengenai juga adik perempuannya dan ponakannya yang berada di luar rumah,”kata Ismnunandar.

Aksinya bulan Februari lalu miliknya tak disangka menganai ayahnya, adik perempuannya."Tak terima dengan tindakan pelaku, paman korban langsung melaporkan tersangka ke pihak berwajib.

Pelaku melarikan diri hampir dua bulan dab adanya kerjasama dengan pihak kepolisian Kendari, pelaku di tangkap disalah satu kosan depan kampus Haluolea tanggal 16 April 2024.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 351 ayat (2) kuhpidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Peliput : Suari