BPJS Kesehatan Sinergi bersama Polres Baubau guna Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

BAUBAU – BPJS Kesehatan Cabang Baubau menggelar Sosialisasi Terpadu kepada Badan Usaha untuk menegakkan kepatuhan pemberi kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (20/05). Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi untuk membahas tindak lanjut Surat Telegram Bareskrim Polri Nomor ST/964/V/RES.5.3/2022 tanggal 17 Mei 2022 Tentang Optimalisasi Program JKN khususnya dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran JKN.
Kanit II Reskrim Polres Baubau, La Ode Ahmad Faisal mengungkapkan peran kepolisian dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja seperti yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
“Dalam nota kesepahaman yang diteruskan dengan surat telegram dari Kapolri, maka peran kami di daerah adalah memastikan pemberi kerja yang ada di wilayah kerja kami telah patuh dalam pelaksanaan program JKN, selain patuh dalam pembayaran iuran, pemberi kerja juga wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN,” ungkap Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan implementasi peraturan yang telah ditetapkan bersama.
“Bagi kami, menjadi bagian dari pelaksanaan program ini adalah hal yang luar biasa. Untuk itu kami akan berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, dan secara terbuka akan melakukan pendampingan jika akan melakukan pemeriksaan kepada pemberi kerja yang tidak patuh,” papar Ahmad.
Menurut Ahmad, peran kepolisian dalam pendampingan pemeriksaan kepada pemberi kerja yang belum patuh adalah sebagai upaya hukum dalam penyelenggaraan program JKN yang telah mewajibkan seluruh pihak untuk bersinergi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Diah Eka Rini menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan program JKN.
“Kewajiban tersebut meliputi kewajiban mendaftarkan dirinya dan pekerjanya, kewajiban memberikan data diri dan pekerja berikut anggota keluarga secara lengkap dan benar serta kewajiban memungut iuran serta menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan. Untuk itu kami sangat membutuhkan peran polres agar kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan berjalan lancer,” beber Diah.
Diah mengungkapkan dukungan yang dapat diberikan oleh Polres adalah menindaklanjuti laporan dari BPJS kesehatan, dengan melakukan penyelidikan oleh satuan reskrim. Selanjutnya jika ditemukan ada unsur pidana maka akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun apabila tidak ada unsur pidana, maka Polres bisa menerapkan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Melalui kegiatan ini, maka kerja sama antara kedua instansi dapat ditingkatkan untuk menjaga sustainabilitas Program JKN dan menjamin hak pekerja. Jangan sampai saat ada pekerja yang membutuhkan pelayanan, tidak dapat mengakses dikarenakan kepesertaannya tidak aktif karena pemberi kerja tidak membayarkan iurannya padahal pekerja tersebut sudah membayar iuran melalui gaji yang dipotong setiap bulan," imbuh Diah.
Dalam paparan materinya, Diah mengatakan nantinya BPJS Kesehatan akan melaporkan kepada Polres Baubau terkait Pemberi Kerja yang telah diproses oleh BPJS Kesehatan, namun masih belum patuh dan terdapat indikasi unsur tindak pidana atas ketidakpatuhan pembayaran iuran.
"Bersama-sama akan kita kawal agar pekerja dan pemberi kerjanya agar terdaftar dalam program JKN dan rutin membayar iuran. Untuk kegiatan seperti ini akan kami jadwalkan untuk dilaksanakan secara rutin, agar sinergi tetap terjaga,” tutupnya.