IPSI Soroti KCD yang Mengutus Pelati Dampingi Atlet di O2SN Tingkat Nasional tak Miliki Legalitas

PUBLIKSATU, BAUBAU - Rupanya Baubau memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) yang berprestasi di bidang olahraga terkhusus dalam hal cabang olahraga (Cabor) pencak silat.
Baru-baru ini dua orang siswa dan siswi sekolah menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Baubau dan SMK Negeri 2 Baubau berhasil mendapatkan medali emas dalam diajang perlombaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kota, Provinsi dan selanjutnya akan berlaga ke tingkat nasional.
Pun, siswa dan siswi dari kedua sekolah di Kota Baubau tersebut bakal mengharumkan nama daerah namun masih menyisakan polemik bagaimana tidak, Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Cabang Kota Baubau menyoroti kebijakan yang dilakukan Kantor Cabang Dinas (KCD) Rayon Kota Baubau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Harisuya Sumarto salah satu pengurus IPSI Baubau menyayangkan sikap diperlihatkan pihak KCD dalam mengikut sertakan atlet yang direkrut dari dua sekolah tersebut tanpa melibatkan pelatih dari perguruan masing-masing atlet dilatih.
Menurutnya, kalau pelatih yang mendampingi para atlet baik sudah berlaga ditingkat Kota, Provinsi dan yang bakal berlaga ke tingkat nasional O2SN hanya melibatkan pelatih dari sekolah maupun KCD dinilai tidak bersungguh-sungguh melahirkan atlet berprestasi.
Pak Haris sapaan Harisuya Sumarto menegaskan paling tidak terdapat tiga konsekuensi apa bila pelatih dari perguruan tidak dilibatkan, sementara pelatih yang dilibatkan dari sekolah maupun dari KCD.
1. Guru yang diutus KCD atau sekolah kalau dari KCD dikatakan sudah sesuai dengan peruntukanya dan aturanya maka yang diutus itu tidak berniat untuk mendampingi para atlet pencak silat di iven O2SN itu.
"Kenapaa saya katakan seperti itu karena guru yang bersangkutan mendampingi atlet pencak silat itu tidak membawa pakaian pencak silat yang kemudian akan mendampingi atlet pencak silat," tegasnya.
2. Disaat di lapangan secara otomatis tidak menggunakan lagi baju pencak silat bagaimana pun caranya mendapatkanya karena berangkatnya tadi tidak berniat mendampingi atlet pencak silat yang kemudian mereka tahu bahwasanya mendampingi atlet pencak silat dalam laga itu seorang pendamping harus menggunakan pakaian pencak silat lengkap dimana pakaian pencak silat untuk coack.
3. Seorang pendamping itu seyogyanya adalah dia memiliki legalitas sebagai seorang pelatih minimal dia memahami aturan pencak silat hingga kemudian dia mendampingi atlet pencak silat, apalagi ketika di lapangan banyak hal teknis yang hanya bisa dilakukan pelatih dari perguruan.
"Mereka-mereka kemudian yang diutus ini harus sadar diri tidak paham aturan pencak silat, kemudian tidak bisa mendampingi atlet pencak silat karen satu dan lain hal, kenapa kemudian tetap berangkat dengan kondisi kosong? Nah bukankah bisa diduga mereka tidak punya niatan untuk mendapangi atlet tetapi hanya menggunakan momen untuk jalan-jakan karena kebetulan ada perlombaan," tanya Haris dengan tegas.
La Jaman Kepala Seksi SMK KCD Disdikbud Provinsi Sultra Rayon Baubau sekaligus Ketua Kegiatan mengatakan, dari tingkat Kota Baubau semua pelatih sudah dipih setelah sudah dibagi dan setelah dilanjutkan ke tingkat provinsi maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Disdikbud Provinsi Sultra.
Dikatakan La Jaman, yang menjadi dasar kebijakan yang diambil menjadikan dewan juri dari pihak KCD karena penganggaran melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sultra.