Pastikan Akurasi Data ASN, BPJS Kesehatan Gelar Rekonsiliasi Data bersama Pemerintah Kota Baubau

BAUBAU - Salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah meningkatkan kualitas mutu layanan kepada peserta. Faktor yang dapat mempengaruhi kepuasan peserta Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya bagi para Apatur Sipil Negara (ASN) dan anggota keluarganya adalah kualitas dan akurasi data peserta saat mengakses pelayanan kesehatan, serta pengetahuan peserta tentang mekanisme pemanfaatan program JKN.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Baubau melakukan kegiatan pemutakhiran data ASN di lingkungan Pemerintah Kota Baubau pada Kamis (20/06) yang dihadiri oleh perwakilan dari semua satuan kerja yang bertanggungjawab mengurus terkait kepegawaian ASN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Diah Eka Rini mengatakan kegiatan seperti ini sudah rutin dilaksanakan. Melalui kegiatan rekonsiliasi data dari masing-masing ASN diharapkan tercapai pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang berlaku bagi peserta program JKN.
"Ini adalah salah satu upaya kami untuk meningkatkan akurasi dan cakupan kepesertaan dari segmen PNS dan anggota keluarganya. Pada dasarnya kegiatan ini adalah pencocokan data peserta ASN lingkup pemerintah daerah Kota Baubau. RekonsiIiasi data ini sangat penting dilakukan agar data dan iuran peserta ASN Pemda terpenuhi dengan akurat serta seluruh anggota keluarganya terdaftar sebagai peserta JKN,” ungkap Diah.
Selain itu, Diah juga menekankan pentingnya satuan kerja untuk melakukan verifikasi dan validasi data utamanya jika ada peserta yang telah meninggal dunia atau ada anak ASN yang telah berusia di atas 21 tahun.
"Segala jenis mutasi data pegawai di satuan kerjanya masing-masing mohon agar hasilnya dilaporkan ke BPJS Kesehatan, sehingga kami dapat memperbarui data kepesertaan, seperti peserta pindah satuan kerja, atau masih ada anggota keluarga yang belum dilaporkan secara lengkap, serta mutasi kenaikan golongan bahkan gaji ASN," lanjutnya.
Menurut Diah, selain untuk pemuktakhiran data Peserta segmen PNS Daerah, TNI, dan Polri yang valid dan akurat sesuai ketentuan perundangan kegiatan ini juga sebagai cara untuk menjalin komunikasi yang baik dan hubungan kemitraan yang harmonis antara BPJS Kesehatan dengan stakeholder sehingga menghasilkan hubungan yang berkelanjutan antara kedua belah pihak dalam mencapai Universal Health Coverage.
“Kita sampaikan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor Perpres 64 tahun 2020, sebagai dasar Pemerintah Daerah melakukan perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai komposisi persentase 1% dan 4%, batas paling tinggi gaji sebesar Rp12.000.000. Jadi yang hadir pada kegiatan ini dapat menyampaikan informasi kepada rekan-rekannya, bahwa melalui 1% itu sudah termasuk jaminan untuk 1 orang pasangan suami/istri dan 3 orang anak,” jelas Diah.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Kota Baubau, Dewi Pratiwi menyampaikan bahwa akurasi data sangat dibutuhkan oleh setiap satuan kerja. Karena akurasi tersebut berkaitan dengan perhitungan iuran JKN bagi setiap pegawai.
"Pertemuan seperti yang dilakukan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman bagi kami sebagai pengelolah data pegawai, utamanya terkait penyelenggaraan program JKN. Kami juga akan terus berkomitmen dalam proses verifikasi dan validasi data agar data yang dimiliki sesuai dengan data yang terjadi di lapangan, " kata Dewi.
Dewi menambahkan ada beberapa hal yang menyebabkan data peserta belum akurat antara yang tercatat di BPJS Kesehatan dengan yang terdapat di satuan kerja masing-masing. Diantaranya peserta yang pindah satuan kerja belum dimutasikan, peserta baru di satuan kerja belum dilaporkan datanya, hingga data peserta dan anggota keluarga belum dilaporkan secara lengkap.