Hamiruddin Desak Batalkan Sertifikat, Begini Tanggapan Kepala BPN Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Warga Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau Hamiruddin mendesak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau agal membatalkan sertifikat milik saudara Arif.
Hamiruddin melayangkan tuntutan kepada pihak BPN badan pertanahantersebut mengingat, saudara Arif mengusulkan pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftarn Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024.
"Jadi permintaan pada pertanahan yaitu membatalkan langsung sertifikat saudara Arif," kata Hamiruddin kepada wartawan koran ini melalui sambungan telepon, senin 1/7.
Disamping tuntutan membatalkan sertifikat, ia juga meminta kepada pihak pertanahan agar kembali turun ke lokasi tanah untuk memastikan kembali batas-batas siapa yang berada disebelah barat, selatan utara dan timur.
"Menerima usulan PRONA sy THN ini,tdk melayani usulan PRONA anakx La Husa krn kintal tsb jg masi sengketa, kemudian meminta pertanahan agr turun kembali kelapangan melanjutkan pengecekan batas yg blm selesai yg lalu oleh seksi sengket," tegasnya.
Kepala BPN Kota Baubau, Asmanto Mesman mengatakan sebelumnya pihak pertanahan sudah mencobah melakukan mediasa kepada dua bela pihak baik dari pihak keberatan saudara Hamiruddin maupun pihak saudara Arif.
"Kemungkinan kami sudah media kemarin ini yang orangya itu lama di Filipina ya," tanya Asmanto seraya memastikan pihak keberatan adalah saudara Hamiruddin.
Asmanto mengatakan, pun pihak pertanahan sudah terlanjur memproses dan menerbitkan sertifikat lewat program PTSL usulan pihak kelurahan yang merupakan permohonan saudara Arif.
"Sudah terbit tapi kita tidak serahkan artinya, suratnya itu belakangan datang diberitahukan kalau itu bersengketa. Jadi kalau kami tahu lebih awal kami pasti tidak lanjutkan, jadi kalau dia sudah terbit kami tidak serahkan kalau itu ada surat untuk penangguhan sampai jelas siapa yang berhak," jelasnya.
Peliput: Murdin