Verifikasi Dokumen TPP ASN Muna Telah Selesai, Izin Mendagri Tunggu Persetujuan Kemenkeu

PUBLIKSATU, RAHA --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna sedang menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Muna.
Selain adanya perubahan nomenklatur tambahan TPP, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dimasukkan untuk mendapat TPP.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Muna Misraym Loke mengatakan bahwa ada tiga Kabupaten yang mengusulkan perubahan nomenklatur TPP di Kementriaan Dalam Negeri yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Toli - Toli dan Kabupaten Nias Barat.
Kemendagri akan mengeluarkan kebijakan persetujuan TPP ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita sama-sama ajukan dan yang tiga ini sudah selesai diverifikasi oleh Biro Ortala Kemendagri sekarang sudah diajukan ke Kementerian keuangan, sultra setelah itu dibuatlah persetujuan atau izin Mendagri untuk Daerah,"ungkapnya.
Misraym mengatakan saat ini biro Ortala Kemendagri telah selesai memeferikasih dokumen perubahan TPP Kabupaten Muna.
"Jadi soal syarat sudah selesai, sudah Keluar juga dari Biro Ortala Kemendagri, sudah ada suratnya tinggal menunggu dari Kementerian Keuangan,"ujarnya.
Ia mengatakan dokumen pengusulan TPP itu sudah berada di Kementerian keuangan untuk dikeluarkan rekomendasi, setelah mendapat persetujuan dari Kemenkeu baru Memdagri mengeluarkan izin.
"Sekarang sudah berproses di kementerian keuangan, kalau sudah ada rekomendasi dari kementerian keuangan baru dikeluarkan izin Mendagri,"ungkanya.
Misraym menerangkan terjadinya kelambatan pembayaran diakibatkan adanya perubahan nomenklatur anggaran yang akan disesuaikan dalam perubahan anggaran. Perubahan itu harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Misalnya ada tunjangan pengamanan persandian, didalam APBD tertulis tempat bekerja, sedangkan untuk tempat bekerja itu untuk tempat terpencil ini dirubah ke kondisi kerja ini saja yang dirubah,"tukasnya.
Soal waktu lanjut Misraym, dirinya belum bisa memastikan, namun dirinya akan terus mengawal sehingga secepatnya izin Mendagri segera diterbitkan.