Berita Terkini
Baubau

Anggaran Minim, Posbakum Baubau Tangani Perkara Litigasi Maupun Non Litigasi 500-600 Perkara

Oleh Murdin · Minggu, 21 Juli 2024 21:55 WIB · 2 menit baca
Anggaran Minim, Posbakum Baubau Tangani Perkara Litigasi Maupun Non Litigasi 500-600 Perkara
Ketua Posbakum Kota Baubau, La Nuhi SH MH (Murdin)

PUBLILSATU, BAUBAU - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kota Baubau tangani Litigasi maupun non Litigasi dalam setahun sebanyak 500 sampai 600 perkara di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Litigasi adalah perkara hukum penanganannya mulai dari proses penyidikan di kepolisian sampai ke persidangan di pengadilan tidak dipungut biaya alias gratis bagi mereka orang yang tidak mampu.

Sedangkan Non Litigasi adalah menyangkut masalah Perdata mencakup mulai dari pembuatan dokumen, perbaikan nama, perubahan tanggal lahir, di Pengadilan Agama membuat gugatan cerai, isbat nikah, dispensasi dan keterangan waris.

Ketua Posbakum Kota Baubau, La Nuhi SH MH mencatat, penanganan non litigasi saja di Pengadilan Agama mencapai 400 bahkan 500 perkara dalam setahun. Sedangkan litigasi mencapai 160 perkara.

"Jadi kalau saya rata-rata total satu tahun itu tangani perkara untuk orang miskin kurang lebih 600 perkara," kata La Nuhi kepada Publiksatu.co ditemui di kantor Posbakum Baubau, jumat 19/7.

Dikatakan, Posbakum Baubau sendiri yang mendapatkan SK langsung dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI mematok 400 perkara bagi orang tidak mampu. Dari jumlah diatas tidak semua perkara dibayarkan.

"Berapa yang dibiayai negara kalau kita rata-rata Rp 5000.000 satu perkara dari Kementerian Hukum dan HAM itu hanya 20 perkara yang dibayar dari 400 perkara," katanya.

Ia juga menyebutkan, Posbakum Baubau juga membangun kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang sudah berjalan tahun ketiga. Tahun 2022 mendapat suntikan dana Rp 200 juta untuk 40 perkara, 2023 dapat suntikan dana Rp 220 juta 44 perkara.

"Tahun 2024 ini belum jelas, tapi yang baru selesai saya tandatangani bukti kasnya baru tiga perkara jadi Rp 15 juta. Tapi ini di perubahan saya belum tahu kecuali bulan 9 baru saya tahu dikasi lagi atau tidak," harapnya.

Ia juga menambahkan, sebelumnya pada tahun 2023 Posbakum sudah MoU dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dengan kucuran dana kisaran Rp 100 juta untuk 20 perkara. Sementara diperkirakan di Bambana bisa mencapai 50 perkara.

Berbeda dengan Bombana yang jauh lebih besar penganggaranya, Kota Baubau kerjasama dengan Posbakum Baubau hanya mengucurkan dana sebesar Rp 25 juta dalam pertahun.

"Kemudian saya kerjasama dengan Pengadilan Agama Baubau dari tahun 2020 sampai 2024 ini disana dana saja untuk petugas piket dikasi pertahunya Rp 40 juta untuk 2024 ini, jadi setiap bulan itu masuk di rekening," urainya.