Berita Terkini
Baubau

Polres Baubau Dinilai Lambat Tangani Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Dibawa Umur

Oleh Murdin · Rabu, 31 Juli 2024 15:01 WIB · 2 menit baca
Polres Baubau Dinilai Lambat Tangani Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Dibawa Umur
Orang tua korban bersama kuasa hukum datangi Reskrim Polres Baubau. ( foto Murdin)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kepolisian Resor (Polres) Baubau dinilai lambat menangani kasus penganiayaan Sultan Alwahab siswa marching band Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Baubau.

Ketidak seriusan tersebut nampak ketika kasus itu tidak menunjukkan progres yang diharapkan saat orang tua korban memasukan laporan di Polres Baubau pada malam jumat 26-7-2024 pukul 22.04 Wita.

Sebagai berikut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/VII/2024/SPKT/POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 26 Juli 2024 pukul 22.04.

Disatu sisi orang tua korban Ery Muchyar yang melihat kondisi kesehatan anak yang memprihatinkan usai mendapatkan pukulan keras dibagian rusuk sebelah kanan mendesak pihak kepolisian agar menangkap pelaku dan dikenakan hukuman seberat-beratnya.

Ery Muchyar menyayangkan sikap pihak kepolisian yang terlihat kurang serius menangani kasus yang menimpa anaknya yang masih berusia dibawah umur tersebut tidak mendapatkan layanan semestinya. Menurut informasi didapat, polisi belum melakukan penahanan terhadap pelaku.

Tidak puas atas kinerja pihak kepolisian, Ery Muchyar bersama tim kuasa hukum mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, selesa 30/7.

Berdasarkan pantauan Publiksatu.co Ery Muchyar bersama didampingi dua orang kuasa hukum menunggu didepan Satreskrim karena menurut info Kasat Reskrim tidak berasa ditempat.

Karena sudah terlalu lama menunggu Ery bersama tim kuasa hukum langsung memasuki Reskrim meskipun belum ada tanda-tanda Kasat belum berada ditempat. Usai masuk orang tua korban bersama kuasa hukum merasa ada keanehan karena laporan tindak penganiayaan harusnya masuk di Unit PPA.

"Iyan kami juga heran kenapa laporan ya masuk di Unit l seharusnya ditangani Unit PPA, kan ini penganiayaan anak dibawah umur harusnya ditangani Unit PPA," kata salah satu kuasa hukum saat masih berada di Satreskrim.

Sekedar diketahui, Publiksatu.co saat mencobah konfirmasi tindaklanjut atas laporan dugaan tindak penganiayaan terhadap anak dibawa umur belum mendapatkan jawaban karena Kasat Reskrim belum berada ditempat.

Peliput: Murdin