Berita Terkini
Baubau

Hari Pertama Layanan Pemutihan Denda Pajak di Samsat Baubau Minim Pengunjung

Oleh Murdin · Minggu, 17 November 2024 19:26 WIB · 2 menit baca
Hari Pertama Layanan Pemutihan Denda Pajak di Samsat Baubau Minim Pengunjung

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali membuka layanan pembebasan denda pajak semua jenis berkenderaan kendaraan atau pemutihan denda pajak kendaraan.

Pemutihan denda pajak kendaraan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/430 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Denda/Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tahun 2024.

Pantauan wartawan PUBLIKSATU.Com, Jumat tanggal 15 November 2024 hari pertama dibukanya layanan pengurusan keringan denda pajak di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terlihat sepi pengunjung.

Kepala Unit (Kanit) Regident Samsat Baubau, IPDA La Tansyar mengatakn pemutihan pertanggal 15 November sampai 15 Desember 2024 sasarannya hanyalah sebatas pemutihan denda pajak dan Be Balik Nama (BBN) 2.

"Pertanggal 15 November ini adalah pemutihan denda dan BBN 2, jadi BBN 2 nol kemudian denda juga nol," kata La Ode Tansyar ditemui di Kantor Samsat Baubau, jumat 15/11.

Hanya saja, kata dia, untuk layanan pembayaran pokok Jasa Raharja tetap dibebani biaya dan termaksud untuk pembayaran pokok pajak yang menjadi incaran banyak pengguna kendaraan tetap harus membayar.

Artinya pemutihan ini apa bila menunggak pajak dia tahun pokoj pajak teebayar dua tahun. Yang hilang itu hanya denda, denda PKB itu atau pajak kendaraan bermotor itu diangka kurang lebih kisara Rp 35000 pertahun.

Lebih lanjut, dikatakn, untuk antusias masyarakat di hari pertama dibukanya layanan keringanan pembayaran denda pajak tersebut masih kurang mendatangi Samsat Baubau.

"Untuk antusias masyarakat sampai hari ni karena mungkin masih hari pertama jadi masyarakat masih belum banyak datang ke Samsat, mudah-mudahan besok dan seterusnya ini sampai dan akhir pemutihan direncakan sampai tanggal 15 Desember mudah-mudahan wajib pajak semakin hari semakin meningkat untuk kesadaranya membayar pajak," harapnya.

Peliput: Murdin