Penataan APL Sampolawa Mesti Adil
Bagikan

PUBLIKSATU, BATAUGA-Janji penyelesaian polemik lahan Area Peruntukan Lain (APL) eks Jati Sampolawa seluas 514 hektare yang dikumandangkan Pemerintah Daerah, realisasinya tak jelas. Seiring waktu, sebagian warga diduga sudah menguasai sebagian lahan APL di Sampolawa untuk pertanian, bahkan telah terbangun rumah permanen di Kelurahan Todombulu dan di Desa Lipumangau.
Belakangan, Pj Bupati Busel Ridwan Badallah menginstruksikan agar ada penataan dan pelarangan warga yang sudah menggunakan APL untuk pembangunan rumah. Sayangnya, sebagian sudah dibangun rumah permanen.
Rabu (8/1/2025), Pemkab Buton Selatan memasang baliho pelarangan atau pelarangan menggunakan kawasan itu tanpa izin resmi Pemda.
Semoga bukan hanya kegiatan seremonial pemasangan spanduk. Namun ditindaklanjuti bukti kerja nyata secara adil dan merata untuk penataan APL yang sudah tak sesuai peruntukanya.
Menurutnya, Busel kabupaten baru dampak dari pengelolaan lingkungan yang tak benar menyebabkan sebagian wilayah banjir. "Ke depan semoga tidak ada lagi seperti itu, mari kita menjaga lingkungan kita dengan baik," ujarnya.
Kata Ridwan, pemanfaatan APL kepada masyarakat memang dianjurkan peraturan. Namun penataanya harus diatur agar tidak berakibat buruk terhadap lingkungan.
"Harus ada izinnya. Tidak boleh main serobot. Bukan hanya berbahaya bagi lingkungan tetapi bisa memicu perselisihan antarwarga," jelasnya saat pemasangan baliho pelarangan.
Polemik status lahan Area Peruntukan Lain (APL) eks Jati Sampolawa pernah disoroti DPRD Buton Selatan (Busel). Pasalnya, APL itu diduga sudah dimanfaatkan sebagian oknum warga untuk kebutuhan selain pertanian. Yakni pembangunan rumah permanen.
Polemik itu akan kembali menjadi bom waktu tinggal menunggu waktu meletusnya. Namun hal itu terjadi jika Pemkab Busel tidak tanggap secepatnya. Tidak merespon cepat dan bertindak menyelesaikan polemik APL itu hingga tuntas.
Sebaran APL yang sebagian besar merupakan kawasan yang ditumbuhi pohon jati, pohon sonokeling, rotan dan lain sebagainya. Sebagian telah gundul ditebang antara tahun 2015-2016 hingga 2017 lalu. Ini setelah Pj Bupati Busel pertama La Ode Mustari menerbitkan pengelolaan jati Sampolawa kepada swasta setelah turun status APL.(aga)