H Azhari dan Adam Basan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2025-2030
Bagikan

PUBLIKSATU, LABUNGKARI - Akhirnya Dr H Azhari dan Adam Basan menjadi pemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), untuk masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kab. Buton Tengah 2025-2030.
Kemenangan tersebut berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati La Andi dan Abidin, Senin 24 Februari 2025.
Salah satu gugatan pemohon yang ditolak yakin masa antara pengunduran diri sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Dr H Azhari sebagai calon Bupati tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Pemohon mendalilkan bahwa pada tanggal 3 November 2024 berdasarkan informasi pangkalan data pendidikan calon Bupati Buton Tengah atas nama Dr Azhari masih terdaftar sebagai Dosen tetap ASN aktif di Universitas Sembilan Belas November Kolaka.
Sedangkan berdasarkan Pasal 69 ayat (1) peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 3/2017).
Terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyampaian keputisan sebagai pemberhentian sebagai PNS paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara sehingga pada tanggal 27 Oktober 2024 pihak terkait sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai PNS. Sehubungan dengan itu terdapat laporan nomor 009/PL/PB/KAB/28.16/Xl/2024.
Demikian juga soal materi gugatan pemilih diluar Buton Tengah yang memberikan hak pilih di TPS 04, Desa Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah juga mengalami penolakan.
Peliput: Murdin