BPMDes Busel Gelar Evaluasi APBDesa
Bagikan

PUBLIKSATU, BATAUGA- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menggelar evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2025.
Kadis BPMDes Busel La Amirudin menyatakan, ini sangat perlu dilakukan singkronisasi program maupun kesesuaian aturan yang berlaku.
"Pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah melalui tahapan perumusan panjang bersama masyarakat Desa guna peningkatan pelayanan dan kkesejahteraan. Perlu dilakukan evaluasi untuk melihat kesesuaian dengan arah prioritas penggunaan DD berdasar peraturan yang berlaku," katanya.
Evaluasi APBDesa diawali di 13 Desa di Kecamatan Sampolawa, namun ada empat desa yang belum siap. Empat desa itu dijadwalkan kembali di agenda evaluasi kecamatan lain. Sejak Rabu (27/2) evaluasi di Kecamatan Lapandewa, menyusul Kadatua.
Sedangkan Kecamatan lain masih menunggu jadwal. Evaluasi APBDesa ini melibatkan pendamping desa kabupaten, kecamatan hingga desa. Begitupun dinas terkait maupun inspektorat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Menopang Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 yakni
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
Salah satu prioritas utama adalah alokasi maksimal sebesar 15% dari total Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem yang masih membutuhkan bantuan ekonomi, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di tingkat desa.
2. Ketahanan Pangan
Dana Desa juga dialokasikan paling rendah sebesar 20% untuk mendukung program ketahanan pangan di desa. Program ini meliputi kegiatan yang berorientasi pada peningkatan produksi pangan lokal, pengolahan hasil pertanian, dan pendistribusian bahan pangan yang mendukung kemandirian desa.
3. Dana Operasional Pemerintah Desa
Sebanyak 3% dari total Dana Desa dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa. Alokasi ini mencakup kegiatan administratif dan operasional lainnya yang menunjang pelayanan publik serta pengelolaan desa yang efektif dan efisien.
4. Pengembangan Potensi Desa dan Program Prioritas Lainnya