Lapas Baubau Bebaskan Lima Orang WBP
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU – Lapas Kelas IIA Baubau kembali memberikan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kebebasan. Sebanyak lima orang WBP resmi keluar dari Lapas Baubau, Selasa (25/02).
Dari jumlah tersebut, tiga orang bebas melalui program integrasi Cuti Bersyarat, sementara dua lainnya bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidananya.
Langkah ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, khususnya poin kelima, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif. Dengan program integrasi ini, WBP yang telah memenuhi syarat dapat kembali ke masyarakat lebih cepat, tentunya dengan tetap mendapatkan pengawasan dan bimbingan lanjutan.
Sebelum meninggalkan Lapas Baubau dan kembali berkumpul bersama keluarga, Kalapas Baubau, Bapak Tubagus M. Chaidir, memberikan penguatan dan arahan kepada para WBP yang bebas. Dalam pesannya, Kalapas mengingatkan agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama serta selalu mematuhi hukum yang berlaku di masyarakat.
“Kami berharap saudara-saudara yang bebas hari ini dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Jadikan pengalaman di dalam lapas sebagai pelajaran berharga dan jangan sampai kembali melakukan pelanggaran hukum. Manfaatkan kesempatan ini untuk hidup lebih baik bersama keluarga,” pesan Kalapas Baubau.
Program integrasi yang diberikan kepada WBP merupakan bagian dari upaya Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Dengan kebijakan ini, diharapkan para mantan WBP dapat lebih mudah beradaptasi dan kembali menjalani kehidupan yang lebih positif di tengah masyarakat.
Peliput: Murdin