CASN Busel 2024 Kepung Kantor Bupati Busel
Bagikan

PUBLIJSATU, BAUBAU - Puluhan calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CASN PPPK) Kabupaten Buton Selatan yang telah lulus tahap pertama dan kedua formasi 2024 menyampaikan kekecewaan mereka terkait penundaan pelantikan hingga 2026 mendatang.
Dari 3 lebih calon CASN PPPK yang lulus di Buton Selatan, sekitar 30 mendatangi Bupati Busel H.Muh.Adios di kantor Bupati Busel, Kecamatan Batauga, senin 10 Maret 2025.
Massa berkeinginan untuk menemui Bupati Busel agar meminta kejelasan terkait penundaan pelantikan tersebut.
Tuntutan hari ini adalah solidaritas dan protes kami sesama honorer yang di nyatakan lulus CASN PPPK T.A 2024 tahap 1, yang mana beberapa waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Remormasi Birokrasi Bersama Komisi 2 DPR RI telah menyepakati sebuah kebijakan yang menurut kami sangat merugikan."ucapnya.
Penundaan pengangkatan/Pelantikan yang semula dimulai per tanggal 1 maret 2025 di undur hingga Maret 2026."Kami meminta kepada Bapak Bupati Buton Selatan untuk mengeluarkan Surat Penolakan terhadap Putusan yang telah dikeluar oleh Kemenpan RB bersama Komisi 2 DPR RI.
Masyarakat demo meminta kepada Bupati Kabupaten Buton Selatan untuk memerintahkan kepada BKPSDM Kab.Buton Selatan untuk segera mempercepat proses Pelantikan CPPPK tahap 1 sesuai dengan jadwal awal Proses seleksi CASN 2024 Tahap 1.
Serta memberikan kepastian status kepada seluruh Honorer R2/R3 lingkup kab.Buton Selatan yang telah melaksanakan tugas mulai dari bulan Januari – Sampai saat ini."Kami hari ini boleh di kata sudah resain, artinya bahwa ketika kami di nyatakan lulus p3k PD bulan lalu, maka kamu sudah di hapus dari honorer, untuk itu kami meminta solusi terbaik Pemda dalam artian bupati Buton selatan selaku pemegang kebijakan, supaya TDK berdampak pada ekonomi kami."Kata Sahril Hadi salah seorang koordinator aksi CASN.PPPK Busel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Firman Hamzah menyatakan bahwa yang telah terbit Pertek adalah sebagai berikut jabatan fungsional Guru, Kesehatan dan teknis.
Dimana jabatan fungsional teknis terdiri dari Pranata Komputer ahli pertama, Pranata Pemadam Kebakaran ahli pertama, pemadam kebakaran pemula, dan terampil."Itu semua sudah keluar perteknya," Ungkap Ld. Firman
Namun, regulasi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditarka kembali dengan pertimbangan pertemuan Kemenpan RB dan DPR RI, sementara yang belum terbit pertek adalah jabatan pelaksana.
Ld Frman mengaku yang menjadi inti permasalahan terletak pada jabatan pelaksana yang terdiri dari jabatan penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, pengadminstrasian perkantoran, operator layanan operasional, dan pengelola umum operasional." ini isu tersebut bukan hanya terjadi di Buton Selatan melainkan terjadi diseluruh Indonesia."tutupnya.(p3)