Kadis Pertanian Baubau Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pengadaan Benih Padi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri Baubau resmi menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau Muhammad Rais sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bibit padi.
"Betul ada penetapan tersangka atas nama Muh. Rais SP M.Si dia adalah sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan pada Kota Baubau pada tanggal 14 April 2025," kata Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Baubau, Abdul Kadir Sangadji kepada awak media, Rabu 16/4.
Penetapan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muh. Rais sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor 01/P.3.11/FT.2/4/2025 tertanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Fakthuri SH.
Kejaksaan rencananya menjadwalkan pemanggilan pada minggu depan dalam rangka pemanggilan sebagai tersangka Muh Rais.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Tipikor di Kendari menetapkan dua terdakwa dengan besaran kerugian yang sama sebagaimana Kadis Pertanian.
Rais ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengadaan beni padi pada tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran Rp 314 juta. Dari kasus pengadaan beni tersebut diperkirakan kerugiaj negara mencapai Rp 187.551 jutaan.
Dalam kasus, Rais yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 terkait Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Peliput: Murdin