Berita Terkini
Baubau

Pengedar Narkoba Baubau Kembali di Tangkap

Oleh Suari · Minggu, 11 Mei 2025 20:15 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pengedar Narkoba Baubau Kembali di Tangkap
Polres Baubau kembali menangkap di duga pelaku kurir narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kota Baubau. ( Foto Suari)

PUBLIKSATU, BAUBAU – Satuan Reserse Narooba Polres Baubau, kembali mengamankan terduga kurir narkoba, inisial AF (21) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Rabu lalu (7/5/2025).

Benda haram tersebut di sita oleh piihak kepolisian sebanyak 9 saset bening yang diduga jenis sabu dengan berat 5,34 gram.

Kapolres Baubau AKBP. Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joni Arani, SH.MH yang di dampingi pelaksana Kasi Hubungan Masyarakat Polres Baubau, Aipda Jumadil Hadis dalam konfrensi Persnya menjelaskan, pihak Polres Baubau melalui Satres Narkoba Polres Baubau yang dipimpin Iptu Joni Arani, SH. MH melakukan penangkapan AF (21) yang diduga sebagai kurir sabu pada Rabu (7/5/2025), pukul 21.08 Wita.

Atas laporan masyarakat pelaku AF (21) di duga berencana mengedarkan Narkoba jenis sabu di Kota Baubau namun pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.

Pihak Res Narkoba melakukan pengeledahan dan ditemukan petunjuk, adanya foto kegiatan pelaku menyebarkan atau menyimpan barang bukti sabu di beberapa tempat di Kota Baubau.

Berdasarkan Interogasi, terduga AF (21) mengakui ada 10 paket sabu, timbangan dan saset kosong di rumahnya,”kata Aipda Jumadil Hadis saat konfrensi pers di gedung kemitraan Polres Baubau.

Setelah penggeledahan di rumah AF (21), di temukan 7 pipet plastik berwarna bening, berisikan 9 saset kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,34 gram.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku AF (21) baru pertama kali sebagai kurir Narkoba sejak berhenti dari pekerjaan di perusahaan dan kembali ke Kota Baubau untuk membantu keluarga napi yang saat ini masih dalam proses penahanan di lapas Kendari.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Satres Narkoba Polres Baubau untuk pengembangan penyelidikan. Pelaku AF (21) , akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1),subs pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 – 20 tahun kurungan penjara atau pidana mati atau pidana seumur hidup atau denda Rp 13 Miliyar,"tutupnya.(p3)

Bagikan