Berita Terkini
Kepton

Kejelasan SK P3K Paruh Waktu di Wakatobi Masih menunggu intruksi !

Oleh Suparman · Rabu, 21 Mei 2025 15:02 WIB · 2 menit baca
Kejelasan SK P3K Paruh Waktu di Wakatobi Masih menunggu intruksi !
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Nadar angkat suara terkait kejelasan SK bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kategori paruh waktu. (Suparman)

PUBLIKSATU, WANGIWANGI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Nadar, memberikan klarifikasi terkait kejelasan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam kategori paruh waktu. Menurut Nadar, saat ini pemerintah daerah masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penerbitan SK bagi tenaga non ASN paruh waktu.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Nadar, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk ketentuan mengenai besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan kerangka kerja yang jelas untuk pelaksanaan PPPK Paruh Waktu, termasuk aspek keuangan yang terkait dengan kompensasi bagi pegawai. “Belum tahu. Tergantung kebijakan Kemenpan RB selaku instansi berwenang. Masih dalam proses,” ujar Nadar, kutip Radarkendari.com (18/5/25).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Di Kabupaten Wakatobi, proses pengangkatan P3K Paruh Waktu saat ini sedang dalam tahap pendataan oleh Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) setempat. Proses ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan dan posisi yang akan diisi oleh P3K Paruh Waktu, serta memastikan bahwa pengangkatan mereka sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.

Berdasarkan ketentuan KemenPAN/RB Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu besaran upah yang akan diterima oleh P3K paruh waktu, hingga kini belum ada kepastian. Apalagi dalam ketentuan KemenPAN/RB Nomor 16 Tahun 2025, Nadar menyebut tidak disebutkan rincian gaji PPPK Paruh Waktu. Akan tetapi, gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN. Ini sesuai tertuang dalam diktum 19.

“P3K Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Demikian bunyi diktum 19 dalam Keputusan MenPAN/RB Nomor 16 Tahun 2025,” ungkap Nadar (p7).