Berita Terkini
Kepton

Wartawan Mengaku Dijebak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum La Haruna

Oleh Murdin · Minggu, 25 Mei 2025 11:51 WIB · 3 menit baca
Wartawan Mengaku Dijebak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum La Haruna
Kuasa hukum La Haruna, Samsul SH MH. ((Foto Murdin)))

PUBLIKSATU, PASARWAJO - Terkait tudingan pemerasan oknum wartawan di Buton terhadap mantan Pj Bupati Buton La Haruna masih bergulir. Oknum wartawan YW mengaku bahwa aksi dilakukan atas perintah LH.

Salah satu wartawan di Kabupaten Buton selaku terlapor, Yeni Wahdania mengungkap bahwa laporan pemerasan tersebut dinilai tidak berdasar. Sehingga laporan ditanggapi dengan santai, namun tetap menghargai proses hukum.

"Biarkan saja dia berproses karena apa yang dituduhkan itu tidaklah berdasar. Nanti kita lihat siapa yang ingin membungkam dan menghalangi kebeban pers," kata Yeni dikonfirmasi, 21 Mei 2025.

Lebih lanjut, Yeni menegaskan bahwa La Haruna yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) waktu itu yang meminta kepadanya untuk mengamankan sejumlah pemberitaan di media yang menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan fee proyek saat La Haruna menjabat sebagai PJ Bupati Buton.

"Bahkan saya diminta LH untuk melakukan mediasi kepada wartawan yang sudah menaikan pemberitaan terkait dia (LH). Itu murni inisiatif (LH) yang meminta saya untuk dikomunikasikan," tegasnya.

Anehnya, dalam proses komunikasi yang dilakukan Yeni dengan sejumlah teman jurnalisnya, permintaan LH tidak disahuti. Sehingga pemberitaan terkait skandal fee proyek terus berjalan. Apalagi perkara dugaan penipuan fee proyek tersebut telah dilaporkan di Kejari Buton.

"Inikan menjebak. Dia sendiri (La Haruna) yang awalnya meminta saya difasilitasi untuk menghentikan pemberitaan sejumlah media. Saat mediasi gagal, malah saya yang dilaporkan," bebernya.

Perlu diketahui, La Haruna bersama sang istri Naslia Alu resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Kamis (15/5/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan penipuan yang dilakukan saat masih berstatus orang nomor satu di Buton.

Laporan dilayangkan Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton dan telah diterima pihak Kejari Buton di bagian pengaduan. Laporan tersebut bermula ketika munculnya pengaduan di Polsek Pasarwajo terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yongki dan Langkaaba.

Sejumlah kontraktor yang mengaku telah menyetorkan uang ke Yongki dan Langkaaba dijaminkan akan diberi pekerjaan (proyek). Yongki telah mengaku bahwa apa yang dilakukannya atas perintah langsung oleh La Haruna selaku PJ Bupati Buton.

Uang yang terkumpul dari kurang lebih 20 orang kontraktor itu berjumlah Rp 2 milyar lebih. Berdasarkan pengakuan Yongki, uang tersebut sebagian mengalir ke NA yang merupakan legislator partai Hanura.

"Itu diarahkan oleh oknum PJ Bupati dan sebagian diserahkan kepada oknum NA. Dapat dibuktikan oleh beberapa saksi-saksi secara lisan maupun bukti lainnya oleh Yongki dan Langkaaba," beber LM Irmansyah selaku pelapor.

Irmansyah mengaku telah bertemu langsung dengan Yongki dan Langkaaba. Keduanya pun siap memberikan kesaksian dan bukti-bukti jika dibutuhkan penyidik Kejari Buton untuk membongkar perkara tersebut.