Beri Santunan Bagi Pekerja Rentan dan Non ASN, Pemkot Gelontorkan Rp 200 Juta

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dalam rangka menjamin keselamatan dua segmentasi pekerja. MoU dilakukan di kantor Wali Kota Baubau, belum lama ini.
Pemkot melalui Plt Asisten lll Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mohammad Abdu mengatakan ada MoU atau PKS yang sudah ditandatangani baik dari pihak pemkot maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, kata dia, mengikutsertakan pegawai Non ASN lingkup Pemkot Baubau dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan kerja dan yang kedua menjamin para pekerja rentan.
"Pekerja rentan itu macam pekerja nelayan, ojek atau mungkin buru bangunan yang dianggap rawan pada saat dia melaksanakan pekerjaan," kata Mohammad Abdu kepada sejumlah wartawan ditemui di kantornya.
Lebih lanjut, kata dia, pekerja rentan lainnya seperti nenek-nenek yang berjualan keliling atau pedagang asongan yang sangat beresiko saat menjajakan jualannya.
"Macam ina-ina pedagang asongan itu kan tidak tahu itu kalau sementara menjual disambar motor, atau keinjak paku. Kita lihat terkadang ina-ina itu tidak menggunakan alas tapi dia jalan terus mennjual," paparnya.
Dua kelompok pekerja tersebut baik pekerja Non ASN maupun pekerja rentan nantinya akan diikutkan dua program BPJS Ketenagakerjaan. Pertama program Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian.
Adapun anggaran yang akan digelontorkan oleh Pemkot kisaran Rp 900 juta tersebut bersember dari dana insentif fiskal melalui pemerintah pusat. Abdu menjalaskan, Pemkot diberikan dan insentif karena dianggap berhasil penanganan kemiskinan.
Sementara yang menjadi target dari insentif diperuntukan untuk masyarakat pekrja rentan melalui program asuransi tersebut, sebanyak 992 orang dengan total anggaran disiapkan hampir Rp 200 jutaan.
Peliput: Murdin