Berita Terkini
Baubau

Perkara Korupsi Pengadaan Beni Padi di Baubau, Lanjut Pada Pokok Perkara di Pengadilan Tipikor Kendari

Oleh Murdin · Jumat, 13 Juni 2025 23:33 WIB · 3 menit baca
Perkara Korupsi Pengadaan Beni Padi di Baubau, Lanjut Pada Pokok Perkara di Pengadilan Tipikor Kendari

PUBLIKSATU, KENDARI--Penuntut Umum Kejaksaan negeri Baubau telah membacakan surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi mengenai pengadaan benih padi sawah Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau. Penasihat hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut umum sehingga lanjut pada pokok perkara.

Demikian dikatakan Penasihat hukum Terdakwa, La Nuhi SH, MH melalui koran ini, Kamis (12/6). Ia mengungkapkan, pada sidang pertama pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Penuntut umum yang dibacakan di ruang sidang, sehingga masuk pada pokok perkara.

Dikatakannya, sebelum agenda sidang pertama pihaknya telah menerima surat dakwaan dari Penuntut umum pada minggu lalu. Lanjut dia, setelah dibaca, diteliti dan dicermati atas surat dakwaan Penuntut umum tidak ada yang perlu di eksepsi atau keberatan. Hal itu, telah disetujui oleh kliennya, sehingga sidang tetap dilanjutkan.

"Jadi saya menjawabnya tadi bahwa dakwaan saya sudah terima dari beberapa minggu lalu, sehingga saya sudah cermati dan tidak ada yang perlu di eksepsi. Sudah persetujuan dengan klien saya atau terdakwa kita tidak perlu mengajukan eksepsi tapi kita langsung ke perkara pokok, "ucap La Nuhi.

Kendati demikian, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2025 dengan agenda sidang pembuktian dan sekaligus menghadirkan saksi fakta oleh Penuntut umum. Menurutnya, perkara yang ditanganinya itu sebelumnya sudah diputus bersalah oleh Kepala Bidang dan Kontraktor. Perkara ini setelah dikembangkan mengarah kepada Kepala Dinas.

"Sehingga bukti-bukti dari dua orang tadi sudah terpidana maka itu yang dikembangkan ke klien saya ini. Kemudian didalam kerugian negara keuangan itu kan dalam perkara itu, kata dia, Rp 180 juta sudah dikembalikan semuanya tidak ada lagi yang tersisah,"bebernya.

Ia menjelaskan, mengenai kerugian negara telah dikembalikan oleh klien. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah mengapa ada kerugian negara. "Nah itu yang kita mau pertanyakan pada pemeriksaan saki-saksi kenapa sampai ini muncul kerugian negara dari berkas-berkas yang kami periksa itu kan kerugian keuangan keuangan negara itu kan berkaitan dengan penggelembungan harga bibit padi, " tukasnya.

Maka itu, pihaknya akan mencoba menggali fakta-fakta di persidangan pada sidang berikutnya mengapa sehingga muncul penggelembungan harga bibit padi.

Perlu diketahui, terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidairitas dan dakwaan primair bahwa perbuatan terdakwa MR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1

KUHPidana.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair Perbuatan terdakwa MR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1

KUHPidana.

Peliput: Murdin