Polres Baubau Didemo, Polisi Dinilai Lambat Proses Laporan Masyarakat
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Birokrasi Sulawesi Tenggara (AMPB Sultra) menggelar aksi demontrasi di depan Polres Baubau, Senin (28/7/2025). Aksi tersebut dilakukan karena Polres Baubau dinilai lambat memproses laporan masyarakat.
Aksi tersebut buntut dari masalah utang piutang dimana saudari Siti Nurmila memberikan pinjaman kepada saudari Mutia Ahmad sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah beserta barang-barang dalam rumah.
Transaksi utang piutang tersebut dibangun dalam sebuah perjanjian dimana Sitti Nurmila selaku (Pihak pertama) membuat kesepakatan bersama Mutia Ahmad (Pihak kedua) dimana pihak kedua menjaminkan sertifikat tanah beserta barang-barang dalam rumah.
Kesepakatan perjanjian utang piutang dimulai tanggal 5 Januari 2024 dengan tenggat waktu penyelesaian selama enam bulan kedepan. Hanya dalam proses perjalanannya pihak kedua tidak mengindahkan isi perjanjian tersebut.
Karena tidak terima, pihak pertama seketika melaporkan Mutia Ahmad dan laporan tersebut dimasukan di Polres Baubau pada bulan Juni 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Koordinator Lapangan (Korlap) AMPB Sultra, Rawin mengatakan aksi yang digelar di depan Polres Baubau dalam rangka menyoroti tentang pelayanan di Polres Baubau dalam memproses laporan masyarakat.
Sementara orator lainya mengkritisi pelayanan kepolisian dalam memproses laporan masyarakat yang terkesan lambat apa lagi laporan tersebut sudah masuk dua bulan namun mengendap di Reskrim Polres Baubau.
"Dugaan penipuan dan penggelapan dana saudara-saudara namun menjelang lima bulan terakhir tidak ada tindaklanjut dari Satreskrim Polres Baubau saudara-saudara," pungkas orator di depan Polres Baubau.
Menanggapi tuduhan lambatnya pelayanan Reskrim Polres Baubau, Kanit Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Baubau, Aiptu Musir Mansyur SH membantah bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai.
"Kami semua sudah tindaklanjuti pemeriksaan, sekarang tinggal tergugat terlapor. Terlapor satu dua hari ini," ujarnya.
Peliput: Murdin