Berita Terkini
Kepton

Polsek Sampolawa Instruksikan Larang Acara Joget

Oleh Nusma Nagara Muli · Rabu, 13 Agustus 2025 23:14 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Polsek Sampolawa Instruksikan Larang Acara Joget

PUBLIKSATU, BATAUGA---Polsek Sampolawa menghentikan sementara penerbitan izin keramaian acara joget di wilayah Polsek Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.

Hal ini berdasarkan surat edaran Kapolsek Sampolawa nomor B / 08 / VIII / 2025/ Polsek Sampolawa perihal pemberhentian sementara acara keramaian joget yang diteken Kapolsek Sampolawa Herman Mota SH.

Dalam surat itu, dikatakan penghentian sementara izin acara keramaian joget akibat mempertimbangkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian Republik Indonesia. Pasal 510 KUHP tentang keramaian umum.

Kemudian Juklat Kapolri No. Pol Juklap /02/ XII/1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Pun surat nomor 08/ PANHUT RI /80/VII/2025 tentang kegiatan pembukaan perayaan HUT RI ke 80 di Kecamatan Sampolawa.

Alasan penghentian sementara izin acara joget ini juga akibat dugaan tindak pidana pengeroyokan pemuda Kelurahan Todombulu dengan pemuda Jayabakti.

Terjadinya tindak pidana pengeroyokan pemuda Kelurahan Todombulu dengan pemuda Kelurahan Jayabakti yang terjadi pada Senin (11/08/2025) yang berawal dari acara joget," tulis AKP Herman Mota dalam surat edaranya terhadap Kades dan Lurah se Kecamatan Sampolawa yang diterima media ini, kemarin.

Berdasarkan peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini tersebut bahwa Polsek Sampolawa menghentikan sementara penerbitan izin keramaian acara joget di wilayah Polsek Sampolawa.

Diminta kepada para Kades/Lurah untuk menginformasikan kepada masyarakatnya serta mempertimbangkan dalam hal mengeluarkan surat rekomendasi dari desa / Kelurahan sehubungan dengan permohonan izin keramaian joget.(aga)

Bagikan