Lambat Tangani Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Begini Tanggapan Polsek Murhum

PUBLIKSATU, BAUBAU - Menyikapi pemberitaan di Surat Kabar Harian (SKH) BUTONPOS belum lama ini tentang terkesan lambatnya penangan laporan warga soal dugaan pemalsuan dokumen di Polsek Murhum, Polres Baubau.
Kapolsek Murhum, melalui Kanit Reskrim, La Ode Ahmad Syafrin menegaskan tentang adanya pemberitaan lambatnya proses pengaduan dari La Ode Abdul Salam Fajir Karim terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tidak ada unsur kesengajaan.
"Kami disini pada saat pak Salam membuat laporan pengaduan kami langsung kerja, memang laporannya masuk bulan April jadi kami langsung ambil keterangan saksi-saksi semua kami sudah panggil dan kami juga bertindak sesuai SOP," tegas Syafrin ditemui di kantornya belum lama ini.
Pun dalam penanganan proses perkara dinilai lambat, menurutnya hal itu tidak ada unsur kesengajaan karena pihaknya memiliki alasan nah salah satu alasan karena pengaduan masyarakat yang masuk di Polsek Murhum relatif banyak.
"Namun saking banyaknya perkara yang kami tangani kami kadang artinya disitulah kami lupa tapi bukan berarti kami tidak kerja tapi kami sudah kerja, kami sudah tuntaskan semua pemeriksaan, yang lambat itu gelar perkara," katanya.
"Gelar perkara itu memang kami sudah kirimkan SPPHP kepada pak Salam terkait tindak lanjut untuk laporannya tersebut. Sudah kirimkan SPPHP, isinya SPPHP itu adalah menunggu menuggu hasil gelar perkara setelah kami sudah lakukan proses," tambahnya.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan laporan pelapor saudara Salam Fajir seluruh proses sudah dilakukan sehingga dilakukan perkara di aula Kemitraan Polres Baubau pada tanggal 26 November 2025 dengan melibatkan Kasat Reskrim diwakili KBO Reskrim, Kapolsek Murhum, Propam, Siwas Polres, Bid Um, para Kanit di Reskrim Polres Baubau.
"Saya sudah paparkan disitu terkait keterangan saksi-saksi semua sehingga dari hasil gelar perkara, pada saat itu peserta gelar perkara bahwa yang menjurus sebagai pelaku dalam laporan pengaduan ini asal usul seseorang ini yang diduga pelakunya itu yang menjurus adalah alm. Suharman mertua dari pelapor (Red, mantan menantu)," jelasnya.
"Sehingga pada saat itu disimpulkan bahwa pelakunya pak Suharman karena pak Suharman ini sudah meninggal maka dengan otomatis berdasarkan Pasal 109 ayat 2 KUHAP disitu salah satunya itu penyelidikan atau penyidikan dihentikan itu salah satunya adalah apabila pelaku, tersangka atau terdakwa itu meninggal sehingga disitu kesimpulan gelar perkara bahwa perkara pengaduan tersebut dihentikan," tutupnya.
Peliput: Murdin