Berita Terkini
Baubau

Polres Baubau Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 4 Desember 2025 23:48 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Polres Baubau Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi
KBO Reskrim Polres Baubah Ipda Daniel Kristopel STRK di dampingi Kasi Humas Iptu Rino Asnan, SH dalam keterangan Persnya terkait pemerkosaan di Kota Baubau. (Foto Suari)

PUBLIKSATU,BAUBAU - Seorang pria berinisial SL (25), warga Kecamatan Betoambari Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Baubau berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Baubau di rumah kosnya di Kelurahan Lipu. 4 Desember 2025

Usai melakukan aksinya, di duga pelaku SL (25) sempat mengantar koraban AN (19) kerumahnya, dan pelaku SL (25) bersembunyi di rumah kosnya.

Kapolres Baubau AKBP. Masyestika Hidayat,S.Ik,M.H melalui KBO Sat Reskrim Ipda Daniel Kristopel STRK menyatakan pemerkosaan terjadi pada hari jumat 28 November 2025 sekitar jam 22.00 Wita, di jalan Dayanu Ihksanuddin Kelurahan Sulaa Kecamatan Betoambari Kota Baubau dengan pelaku inisial SL (25) dan korbanya seorang mahasiswi inisial AN (19).

Domana kronologis kejadianya pelaku SL berkenalan dengan AN melalui aplikasi chatingan (OMI), dan kemudian SL merupakan pelaku mengajak AN ke acara joget di Kabupaten Buton Selatan, Berselang beberapa menit kemudian korban AN meminta pulang dan saat itu pelaku membonceng korban AN dengan menggunakan motor.

Dalam perjalanan pulang usai berjoget di Kabupaten Buton Selatan, Pelaku SL memberhentikan motornya lalu meminta izin pada AN untuk memberhentikan motor pelaku."Pelaku SL izin ke AN katanya mau hentikan motornya dulu dan korban AN menunggu di motor, namun pelaku AN melakukan pelecehan."tutur anggota res Baubau

Setelah beberapa saat kemuduan pelaku SL kembali ke motornya, lalu memeluk korban dari arah depan dan langsung meraba dada AN.," Saat itu korban AN sempat menepis tangan pelaku SL, namun pelaku SL tetap memaksa korban AN dan kemudian mengisap payudara korban dan saat itu korban hanya bisa menangis dan tidak melakukan perlawanan karena merasa takut terhadap pelaku SL.

Tidak sampai di situ pelaku juga mengarap kemaluan korban AN dengan memegang dan korban AN sempat menepis tangan pelaku SL, SL kembali memaksa korban dengan membuka celana korban yang kemudian merudal paksa AN,"katan anggota Sat Reskrim Res Baubau.

Usai merudal paksa AN, pelaku SL mengantar pulang ke rumahnya, dan saat ini pelaku SL di amankan oleh Sat Reskrim Polres Bauabu, dimana pelaku SL di kenakan pidana sesuai pasal 285 KUHPidana tentang pidana pemerkosaan dengan hukuman kurungan selama 12 tahun penjara,"tutupnya.(p3)

Bagikan