Sewa Pasar Wameo Dinilai Memberatkan, Disperindag Didemo Emak-emak
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Diperkirakan sebanyak puluhan pemilik kios di Pasar Wameo, Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau, Selasa (9/12).
Aksi itu dilatarbelakangi penolakan atas kebijakan Pemerintah dalam hal ini melalui Disperindag Kota Baubau menaikan pajak atau retribusi atas pemakaian kios yang berada di Pasar Wameo yang dinilai memberatkan pedagang.
Dalam aksi itu terlihat lebih didominasi kaum emak-emak dengan pakaian seragam berwajah merah putih dengan membawah sejumlah poster menuntuk pihak Disperindag menurunkan pajak penyewaan kios.
Para demontrasi, juga terlihat menggunakan dua sound sistem yang terparkiri di depan kantor Disperindag. Masing-masing orator dalam orasi meminta agar Kepala Disperindag Kota Baubau, H. La Ode Ali Hasan menemui massa aksi namun beliau tidak ditempat.
Karena tidak berhasil bertemu dengan Kadis Perintah Kota Baubau, massa aksi melanjutkan melanjutkan aksi demontrasi di kantor Wali Kota Baubau. Di kantor Wali Kota massa aksi langsung diterima Asisten lll Setda Baubau, La Ode Darussalam.
La Ode Darussalam menyampaikan, pada penerapan kenaikan pajak di Pasar Wameo memiliki dua dasar hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) 2021 sehingga jumlah pembayaran berbeda.
"Sehingga bahas bersama Pak Wali, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dengan saya dan Asisten ll kita rapat setelah itu saya panggil kita atau saya sampaikan ke kita by phone," kata La Ode Darussalam saat menerima massa aksi di kantor Wali Kota.
Peliput: Murdin