Berita Terkini
Baubau

Kadis Perikanan Baubau Beberkan Alur Pengajuan Bantuan Bagi Nelayan, Wajib Miliki Kartu KUSUKA

Oleh Murdin · Senin, 5 Januari 2026 15:29 WIB · 2 menit baca
Kadis Perikanan Baubau Beberkan Alur Pengajuan Bantuan Bagi Nelayan, Wajib Miliki Kartu KUSUKA
Kepala Dinas Perikanan Kota Baubau, Yulia Widiarti. ((Foto Murdin))

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Perikanan menjelaskan mekanisme bagi masyarakat, khususnya kelompok nelayan, yang ingin mendapatkan bantuan sarana dan prasarana perikanan.

Kepala Dinas Perikanan Kota Baubau, Yulia Widirati, menegaskan bahwa proses pengusulan bantuan dapat ditempuh melalui beberapa jalur resmi.

Yulia menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga pintu utama bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau usulan bantuan:

1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Usulan dimulai berjenjang dari tingkat kelurahan, berlanjut ke kecamatan, hingga tingkat kota. Data ini nantinya akan dihimpun oleh BAPPEDA dan Dinas Perikanan.

2. Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui anggota dewan saat masa reses.

3. Pengajuan Langsung ke Dinas. Kelompok masyarakat dapat membawa proposal langsung ke Kantor Dinas Perikanan untuk ditampung dalam database usulan.

Namun syarat kelompok dan Kartu KUSUKA, Yulia menggarisbawahi bahwa ada syarat mutlak yang harus dipenuhi agar usulan tersebut dapat diproses secara administrasi.

"Untuk proposal di Dinas Perikanan, masyarakat harus membentuk kelompok minimal beranggotakan 10 orang. Selain itu, seluruh anggota wajib terdaftar dalam Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan)," ujar Yulia ditemui belum lama ini.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai proses pendaftaran kartu tersebut, karena para penyuluh perikanan di lapangan akan memfasilitasi dan mendampingi nelayan hingga terdaftar secara resmi.

Peliput: Murdin