Polemik Tarif Retribusi Pelabuhan Wanci, KUPP: Kami Jalankan Amanah PP Nomor 15 Tahun 2016

PUBLIKSATU, WANGIWANGI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Wanci, Kabupaten Wakatobi, memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan warga di media sosial mengenai mahalnya biaya retribusi masuk pelabuhan. Pihak Syahbandar menegaskan bahwa penarikan tarif tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan berlaku secara nasional.
Staf Operasional Kesyahbandaran Kelas II Wanci, Rahman, menyatakan bahwa keluhan masyarakat merupakan hal yang wajar sebagai bentuk kontrol publik.
Namun, ia menekankan bahwa petugas di lapangan hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Soal karcis atau retribusi masuk pelabuhan dan terminal, kami hanya menjalankan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Rahman saat ditemui di Wangi-Wangi Selatan, Kamis (8/1/2026).
Rahman menjelaskan bahwa tarif retribusi mengalami perubahan seiring dengan peningkatan status pelabuhan. Dahulu, saat masih bernaung di bawah otoritas Baubau, tarif masuk hanya sebesar Rp2.000. Namun, sejak KUPP Wanci naik status menjadi Kelas II pada tahun 2022, penyesuaian tarif pun dilakukan sesuai pedoman regulasi. "Secara regulasi, peningkatan status KUPP dari Kelas III ke Kelas II diikuti dengan penyesuaian nilai tarif retribusi," tambahnya.
Ia juga mengklarifikasi pertanyaan warganet mengenai pengelola pelabuhan. Rahman menegaskan bahwa Pelabuhan Wanci dikelola langsung oleh KUPP Kesyahbandaran Wanci, bukan oleh PT Pelindo.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2016, berikut adalah rincian tarif pelayanan terminal penumpang dan pas kendaraan di Pelabuhan Kelas II Wanci:
1. Terminal & Pas Orang
* Penumpang: Rp 2.500 /orang
* Pengantar/Penjemput: Rp 2.500 /orang
* Pas Orang Kelas II: Rp 2.500
2. Pas Kendaraan (Harian/Tidak Tetap)
* Trailer/Truk Gandengan: Rp 6.000 /unit
* Truk/Bus Besar: Rp 5.500 /unit
* Pick up/Mini Bus/Sedan/Jeep: 4.500/unit
* Sepeda Motor: Rp 3.500 /unit
* Gerobak/Sepeda: Rp 1.500 /unit
Pihak KUPP berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh pendapatan dari retribusi ini langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari PNBP Kementerian Perhubungan demi pembangunan infrastruktur transportasi yang lebih baik (p7).