Berita Terkini
Kepton

Perceraian di Wilayah Hukum PA Pasarwajo Naik Signifikan

Oleh Jeklin Syabab · Selasa, 20 Januari 2026 15:14 WIB · 2 menit baca
Perceraian di Wilayah Hukum PA Pasarwajo Naik Signifikan

PUBLIKSATU, PASARWAJO – Angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Pasarwajo mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 445 perkara perceraian yang didaftarkan, dengan 333 akta cerai telah diterbitkan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pasarwajo, Muhammad Rehadis Tofa, SH, menjelaskan bahwa PA Pasarwajo memiliki wilayah yurisdiksi yang mencakup tiga kabupaten, yakni Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan.

“Pengadilan Agama Pasarwajo menerima dan menyelesaikan perkara perceraian dari tiga wilayah tersebut. Pada awal tahun 2025 terdapat tiga perkara lanjutan dari tahun 2024, yakni dua perkara cerai gugat dan satu perkara cerai talak,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Pengadilan Agama Pasarwajo menerima dan menyelesaikan 442 perkara perceraian, yang terdiri dari 100 perkara cerai talak dan 342 perkara cerai gugat. Dari jumlah tersebut, 68 perkara cerai talak dan 265 perkara cerai gugat dikabulkan oleh majelis hakim.

Adapun faktor penyebab perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, dengan jumlah mencapai 171 perkara. Disusul faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 82 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 27 perkara, kebiasaan mabuk sebanyak 15 perkara, faktor ekonomi sebanyak 14 perkara, serta judi sebanyak 4 perkara. Sementara penyebab lain seperti cacat badan, kawin paksa, dan murtad masing-masing tercatat satu perkara.

Sementara itu, pada awal tahun 2026, hingga 19 Januari 2026, Pengadilan Agama Pasarwajo telah menerima 45 perkara perceraian, yang terdiri dari 36 perkara cerai gugat dan 9 perkara cerai talak.

Dengan data tersebut, Pengadilan Agama Pasarwajo menilai bahwa persentase perceraian pada tahun 2025 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, sehingga diperlukan perhatian bersama dari berbagai pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga di masyarakat. (P4)