Sengketa Lahan Akses Jalan Sekolah Rakyat, Pemda Buteng Respon Cepat Somasi LBH HAMI Buton

PUBLIKSATU, LABUNGKARI - Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Pemda Buteng) bergerak cepat merespon somasi yang dilayangkan oleh warga bernama Rahmat melalui Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Buton.
Hanya dalam waktu kurang dari 3x24 jam, Pemda Buteng menggelar pertemuan mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah, Armin, S.Pd, M.Si, pada Kamis (05/02/2026) di Ruang Kerja Sekretariat Daerah.
Ketua Tim Penasehat Hukum “Justice For Rahmat” dari LBH HAMI Buton, Adv. La Ode Sakiyuddin, SH, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan Pemda Buteng dalam mencari solusi bersama (win-win solution).
"Kami mengapresiasi reaksi cepat Pemda Buteng untuk duduk bersama. Langkah ini kami tempuh bukan untuk menghambat Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat (SR), melainkan untuk mengingatkan bahwa ada hak warga yang terabaikan," ujar Sakiyuddin.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak berniat menghalangi pembangunan akses jalan menuju SR, namun menekankan bahwa pemerintah sebagai pelayan rakyat harus memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam proses pembangunan tersebut.
Di lokasi yang sama, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH, CIL, CMLC, membeberkan fakta mengejutkan yang terungkap dalam mediasi. Ia menyatakan bahwa kliennya, Rahmat, memegang sertifikat sah atas tanah tersebut dan tidak pernah memberikan hibah kepada pihak manapun untuk dijadikan jalan raya.
"Klien kami memiliki sertifikat resmi. Anehnya, ada oknum yang memberikan garansi hibah tanah tersebut kepada Dinas PUPR Buteng. Secara hukum, ini jelas cacat. Bagaimana mungkin seseorang menghibahkan tanah yang secara sah sudah dibeli dan bersertifikat atas nama orang lain?" tegas Apri.
Mediasi tersebut diklaim telah menemukan titik terang mengenai pihak mana yang harus bertanggung jawab atas kerugian warga. Menindaklanjuti hal tersebut, Sekda Buteng telah memerintahkan Camat Mawasangka, Kepala Desa Balobone, serta meminta kesediaan Danramil Mawasangka untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini di lapangan.
Pihak LBH HAMI Buton menegaskan bahwa langkah hukum selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil tindak lanjut pertemuan hari ini.
"Jika ada kesepakatan dan perdamaian antara klien kami dengan pihak yang bertanggung jawab, maka perkara selesai. Namun, jika tidak ada titik temu, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami akan menempuh jalur hukum formal," pungkas Apri. (m1)